Pakar: Pelayanan Peradilan Tak Bisa Ditunda Meski Pandemi

MPR1

Jakarta | EGINDO.com      – Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita, menilai pernyataan Presiden Joko Widodo sudah tepat mengenai kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan tidak bisa ditunda meskipun dalam situasi pandemi.

“Berkaitan dengan pembangunan hukum difokuskan pada praktik peradilan yang harusnya lebih cepat karena menggunakan sistem daring,” kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, kata dia, hal itu juga harus diperkuat oleh sistem pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. “Diperkuat oleh sistem pengawasan oleh lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial dan juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ucap dia.

Ia pun menilai bahwa dalam pidatonya, Jokowi menekankan tantangan pandemi telah memperkuat kita sebagai bangsa harus berubah dan mampu berinovasi dengan cara-cara baru.

Baca Juga :  Jadwal Sinar Mas Multifinance Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun

“Intinya adalah masalah tantangan pandemi telah memperkuat kita sebagai bangsa yang harus berubah dan mampu berinovasi dengan kecepatan berakselerasi terhadap tantangan pandemi yang memerlukan perubahan cara baru meninggalkan cara lama yang tidak lagi relevan dengan situasi tidak normal,” kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menekankan kecepatan kerja dan pelayanan peradilan tidak bisa ditunda meski saat ini bangsa Indonesia masih berada dalam era pandemi.

“Walaupun di era pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan juga tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat,” ujar Presiden saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2021 di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin.

Menurut dia, proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara. Bahkan, dengan adanya aplikasi peradilan berbasis elektronik, telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan.

Baca Juga :  Nissan Akan Mengekspor EV Buatan China Ke Pasar Global

Demikian pula halnya dengan Mahkamah Konstitusi, yang juga menggelar persidangan melalui daring. Jokowi mengatakan munculnya banyak permohonan keadilan yang terkait dengan undang-undang dan juga perkara Pilkada, tetap membuat MK mampu menyelesaikan perkara tepat waktu.

“Keberadaan Sistem Peradilan Berbasis Elektronik telah memfasilitasi terselenggaranya layanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel. Komisi Yudisial juga harus tetap produktif di era pandemi, baik dalam seleksi calon hakim agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim. Dengan kerja keras dan inovasi yang dilakukan, KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Jokowi.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :