Pakar: Nilai Tepat Hibah Jalan Nasional Kepada DKI

2019_12_25-15_45_03_dc2d2666f7faeb5af18342eaf623fd41_620x413_thumb

Jakarta|EGINDO.co Pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sony Sulaksono Wibowo menilai hibah jalan nasional senilai Rp217 triliun dari pemerintah pusat pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah tepat.

Mengingat, kata Sony, kemampuan keuangan DKI Jakarta yang mumpuni, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta pada 2023 memiliki nilai Rp83,7 triliun lebih.

“Hibah ini kan sebenarnya pindah kantong, yang sebelumnya di kantong pusat, sekarang pindah ke kantong daerah,” kata Sony saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Pertanyaannya, kata dia, sanggup-tidak DKI memelihara kualitas jalan sesuai standar yang biasa pusat lakukan. “Kalau kita lihat APBD DKI gak masalah dan ini pasti sudah melalui berbagai kajian,” katanya.

Hibah aset jalan ini juga akan mengurangi beban pemerintah pusat dalam pengeluaran dana APBN tahunan dan dialokasikan pada kebutuhan lainnya.

Baca Juga :  Ekonom: Pemerintah Tak Akan Kenakan PPN Sektor Pendidikan

“Pengalihan pengelolaan jalan nasional yang ada di Jakarta untuk dikelola Pemerintah Provinsi DKI adalah untuk mengurangi beban pemerintah pusat sehingga keuangan pusat bisa lebih dialokasikan dari yang semula untuk jalan-jalan nasional, bisa dipakai untuk yang lain,” kata Sony.

Beralihnya pengelolaan jalan nasional dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta, kata Sony, juga akan bisa berperan dalam penuntasan masalah kemacetan Jakarta karena hambatan yang ditemui selama ini yakni terkait status jalan, tidak akan terjadi.

“Kalau kita melihat masterplan Jakarta seharusnya bisa (menyelesaikan kemacetan) karena kalau kita melihat masterplan Jakarta itu, Jakarta akan mengonversikan banyak ruas jalan menjadi jalur angkutan umum. “Nah itu kan selama ini terkendala karena status jalan,” ucapnya.

Sehingga, kata Sony, dengan pengalihan pengelolaan jalan ini, akan memberi keleluasaan bagi Pemprov DKI Jakarta bila ingin mengubah Jalan Sudirman-Thamrin dari yang memiliki lebar untuk empat lajur, menjadi dua lajur. Sedangkan sisanya menjadi fasilitas umum atau jalur angkutan umum massal.

Baca Juga :  Para Pakar: Beri Solusi Hindari Bencana Pemanasan Global

“Karenanya ini lebih memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengelola jalan jalan yang ada di wilayahnya,” katanya.

Bahkan kebijakan pengalihan pengelolaan ini seharusnya bisa dikembangkan ke kota-kota besar di daerah lainnya. Kota-kota besar Indonesia seperti Bandung, Surabaya hingga Medan, kerap menemui masalah serupa ketika akan melakukan peningkatan jaringan jalan di daerahnya.

Yakni terbentur kebijakan yang ada dan daerah tidak bisa mengotak-atik jalan berstatus nasional karena itu kewenangan pusat.

“Jika mereka memaksa akan menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.

Dia mencontohkan Bandung yang merupakan Ibu Kota Jawa Barat, tidak bisa membuat sistem transportasi angkutan massal perkotaan seperti TransJakarta, karena ruas jalan yang dipilih seperti Jalan Ring Road Soekarno-Hatta adalah kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga :  Alridiwirsah: Moratorium Sawit Berakhir, Perlu Evaluasi

“Padahal Bandung di satu sisi butuh karena ruas jalan tersebut sudah sangat padat. Namun di sisi lain tidak bisa apa-apa karena itu bukan milik Bandung ataupun Pemda Jabar, jadi kebijakan ini sebenarnya hal yang baik,” kata dia.

Selain itu, dengan pengelolaan jalan diberikan ke daerah, menurut Sony, tidak akan lagi ditemukan jalan rusak, karena seharusnya bisa langsung diperbaiki oleh daerah yang memang lebih tahu kondisi di wilayahnya.

“Pemerintah pusat kan tidak bisa melihat seluruh jalan di Indonesia, karena yang lebih tahu adalah pemerintah daerah. Jadi model DKI ini sebetulnya saya setuju diterapkan di daerah, namun dibantu oleh pusat,” tuturnya.

Sumber: JKTINFO.ID/Sn

Bagikan :