Pakai Knalpot Brong, Pengendaranya Ditilang dan Unit Disita

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Penyitaan barang bukti terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan petugas yang melakukan Pemerikasaan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh Polri maupun PPNS atau bersama – sama, baik secara insidentil maupun secara periodik. Pada saat pemeriksa mendapatkan pelanggaran dapat dilakukan dengan cara antara lain dengan tilang.

Tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu yang didalam kolom tilang antara lain ada kolom barang bukti yang disita. “Penyitaan dapat dilakukan dengan menyita SIM, STNK atau surat bukti yang sah lainya,”ujarnya.

Ia katakan, Pelanggaran terhadap penggunaan knalpot brong dapat dilakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor. Pasal 32 ayat 6 PP 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan di jalan, disebutkan alasan lain kendaraan bermotor dapat disita atau ditahan, yakni antara lain: terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  Hong Kong Memperketat Peraturan Covid-19,Sebanyak 23 Kali Maskapai Penerbangan Tidak Bisa Mendarat Termasuk Penerbangan SIA

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Penggunaan knalpot yang tidak standar/ pabrikan atau knalpot brong merupakan pelanggaran tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 dan ayat 2. Ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi antara lain knalpot brong, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Lanjutnya, Ayat ( 2 ) pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Pengembalian barang sitaan dapat dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

Baca Juga :  Indonesia Puas Dengan Efektivitas Vaksin Covid-19 China

Pengembalian barang bukti yang disita kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, menurut Budiyanto juga mengacu pada pasal 36 PP Nomor 80 Tahun 2012 huruf c setelah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.

“Penyitaan kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu akan efektif dan memberikan efek jera terhadap pelanggar sehingga tidak akan mengulangi kembali atas pelanggaran tersebut.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top