Jakarta | EGINDO.co -Masih sering menjadi perbincangan sebagian masyarakat, apakah photo copy SIM ( Surat Izin Mengemudi ) dalam Galeri Hp dapat digunakan sebagai pengganti pada saat ada pemeriksaan petugas di jalan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan. Kemudian dalam pasal 1 angka 23 menyebutkan bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ia katakan, didalam pasal 106 ayat ( 5 ) huruf b, berbunyi pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Dari beberapa argumen tersebut diatas jelas bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib
membawa SIM , apalagi didalam SIM terdapat chip yang berisi identitas pemilik yang sewaktu waktu dapat digunakan untuk mengecek apakah SIM tersebut asli atau tidak.
Argumentasi hukumnya belum ada pasal yang mengatur bahwa photo copy SIM dapat digunakan sebagai pengganti SIM yang asli bilamana ada pemeriksaan petugas. “Jadi photo copy SIM dalam Galeri HP tidak dapat digunakan sebagai pengganti SIM asli pada saat ada pemeriksaan,”tegasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, didalam ketentuan pidana telah diatur bahwa antara pengemudi yang tidak memiliki dengan yang tidak dapat menunjukan SIM , berbeda sanksi hukumnya.
Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ).
“Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukan SIM yang dikeluarkan oleh Pihak Polri, dapat dikenakan pasal 288 ayat ( 2 ) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”ujar Budiyanto.
@Sadarudin