Pakai Data Pribadi Ajukan Kredit Pihak Lain Bisa Dipenjara

Pakai Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit Pihak Lain
Pakai Data Pribadi Pihak Lain

Jakarta | EGNDO.co – Memakai data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain bisa jadi tindakan kriminal dan sanksinya bisa dipenjara. Kini banyak kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain.

Pasalnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, lalu kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.

Hal ini banyak terjadi dan satu kasus di Makassar. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Awalnya Ahmadi mengajukan kredit 1 unit Isuzu Traga Pick Up 1 Ton PU pada Bulan Juni 2022. Namun sejak angsuran ke-4 Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran dan didapati ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.

Baca Juga :  Jepang, Belanda Gabung AS Batasi Ekspor Chip Ke China

Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga 30 juta rupiah. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.

Pihak ACC melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Pada tanggal 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan karena terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pindana pemalsuan.

Baca Juga :  Panel DPR AS Akan Voting Kemungkinan Larangan TikTok

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit. Customer yang ingin melakukan pengajuan kredit di ACC dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan dengan lancar,” kata Raditya dalam siaran persnya yang dikutip EGINDO.co menegaskan.@

Rel/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top