Jakarta | EGINDO.co – Pajak Karbon tidak berlaku bersamaan dengan Bursa Karbon. Pajak karbon tidak akan serta merta berlaku dalam waktu dekat meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana agar perdagangan perdana di bursa karbon dapat berlangsung pada September 2023 mendatang.
Hal itu menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa pajak karbon tidak akan serta merta berlaku dalam waktu dekat meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana agar perdagangan perdana di bursa karbon.
Katanya, berbagai perangkat perdagangan, mulai dari sistem registrasi hingga sertifikasi penurunan emisi harus segera tersedia. Pemerintah harus melengkapi berbagai kebijakan terlebih dahulu sebelum pasar karbon berjalan. Salah satu pengaturannya terkait sektor mana yang dapat masuk ke pasar karbon, juga infrastruktur yang menunjang perdagangan internasional.
Disebutkan Febrio perdagangan perdana pada September 2023 akan bergantung kepada kesiapan infrastruktur dan pasar global. Pemerintah menurutnya mendukung OJK untuk menyiapkan berbagai aspek sehingga rencana itu dapat terpenuhi.
Dijelaskan Febrio pemerintah masih menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi pajak karbon, dengan memperhatikan kesiapan ekonomi di tengah ketidakpastian. Pemerintah juga masih ingin memastikan roadmap itu sejalan dengan apa yang negara-negara lain siapkan.
Berdasarkan catatan EGINDO.co bahwa pajak karbon merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan harus berlaku pada 1 April 2022 lalu, akan tetapi pemerintah menyatakan belum siap sehingga menunda implementasinya menjadi 1 Juli 2022. Begitu pada Juli 2022, pemerintah kembali menyatakan bahwa pajak karbon belum bisa berlaku dan masih dalam kajian.@
Bs/fd/timEGINDO.co