Pajak Karbon PLTU Diberlakukan Mulai 1 Juli 2022

Pajak Karbon
Pajak Karbon

Jakarta | EGINDO.co – Pajak karbon Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diberlakukan mulai 1 Juli 2022 mendatang. Pemerintah memastikan pemungutan pajak karbon akan mulai diterapkan atas PLTU.

Hal itu terungkap dari pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu kepada media di Gedung DPR, Senin (13/6/2022) kemarin.

Dikatakannya, tarif pajak karbon yang diterapkan atas PLTU batu bara sudah sangat kecil dan tidak akan menimbulkan disrupsi, tidak terlalu mendisrupsi, “Di PLTU sudah ada pasar karbon dimana saling trading satu sama lain, 2 dolar AS per tonnya,” kata Febrio.

Menurutnya, tarif pajak karbon yang nantinya berlaku pada PLTU batu bara sudah setara dengan aktivitas carbon trading yang sudah berjalan pada PLTU batu bara. Dinilai Febrio tidak berdampak terhadap kondisi keuangan PLTU. Melalui penerapan pajak karbon secara bertahap, pemerintah ingin masyarakat mulai menyadari dan membuka ruang diskusi mengenai jenis pajak baru tersebut.

Katanya, pengetahuan masyarakat mengenai pajak karbon akan terus didorong agar ke depan kebijakan-kebijakan mengenai pajak karbon bisa lebih mudah diterima oleh masyarakat. Ditegaskanya pajak karbon telah diatur oleh pemerintah pada Undang Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pajak karbon semestinya sudah mulai diberlakukan pada 1 April 2022 lalu akan tetapi belum bisa diimplementasikan. Untuk itu juga katanya sebelum pemberlakuan pajak karbon, pemerintahan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top