Pajak Karbon, Kini Krisis Energy, Bagaimana Dilakukannya

Pajak Karbon
Pajak Karbon

Jakarta | EGINDO.co – Saat ini sedang krisis energi maka bila penerapan pajak karbon dilakukan adalah tidak tepat waktunya.

“Sekarang ini pemerintah masih melihat kapan waktu persis dan waktu yang tepat. Sekarang sedang berjuang dengan harga energi yang cukup tinggi, artinya saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon,” kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam webinar Katadata Safe Forum, Selasa (23/8/2022) lalu.

Dadan mengatakan sejauh ini pemerintah masih menimbang soal waktu yang cocok untuk penerapan pajak karbon. Dikatakan Dadan Kusdiana tentang pajak karbon yang hingga kini belum juga diberlakukan di Indonesia meskipun pajak karbon ada dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).

Baca Juga :  OJK Kejar Bursa Karbon Diluncurkan September 2023

Dinilainya, pajak karbon merupakan kebijakan yang harus dilaksanakan karena sudah masuk dalam amanat UU yang disahkan. Harus dilaksanakan dan menunggu momen yang tepat untuk menerapkan pajak karbon.

Dadan Kusdiana menilai kebijakannya sudah ada, UUnya sudah ada maka harus dilaksanakan, jika belum dilaksanakan tentu masalah waktu saja. “Harus mencari momen, kapan akan diterapkan dan segala sesuatunya harus disiapkan dan dipastikan dilaksanakan,” kata Dadan.

Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya pengenaan pajak karbon sendiri sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 Juli 2022 ditunda. Penundaan ini sudah kedua kalinya dari semula direncanakan 1 April 2022.

Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Juni 2022 lalu mengatakan peraturan pendukung dan pemberlakuan untuk pajak karbon masih terus disusun dan kini sudah Agustus 2022, bagaimana dengan peraturan pendukungnya.@

Baca Juga :  PBB Peringatkan Kekerasan Terhadap Pekerja Bantuan Tidak Dapat Diterima

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top