Pajak Karbon Dinilai Dapat Menghambat Pemulihan Ekonomi

Go Green, Pertamina Targetkan Penurunan Emisi Karbon 34 Ribu Ton per Tahun dari 5000 PLTS GES.
Go Green, Pertamina Targetkan Penurunan Emisi Karbon 34 Ribu Ton per Tahun dari 5000 PLTS GES.

Jakarta | EGINDO.com        – Rencana implementasi pajak karbon dinilai dapat menekan daya beli masyarakat, karena harga jual beberapa barang yang dikenai pajak akan menjadi lebih mahal.

“Pemulihan ekonomi pasca Covid-19 memerlukan waktu lama sampai pulih. Jadi kalau ekonomi baru mau pulih lalu dihajar dengan pajak, pemulihannya bisa terhambat,” kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Rabu (15/9/2021).

Kebijakan tersebut juga berpotensi menghambat ekspansi bisnis pelaku usaha di dalam negeri, seiring biaya yang dikeluarkan nantinya jauh lebih mahal.

“Harus dipikirkan dampak dari kebijakan ini kepada industri-industri tertentu, karena industri yang terkena harus mempersiapkan diri,” ucap Fabby.

Baca Juga :  Dr. Rusli Tan: Pemulihan Ekonomi, Mendag Harus Professional

Pajak karbon akan dikenakan kepada produsen atau menyasar sisi produksi, sehingga memiliki konsekuensi berupa meningkatnya ongkos produksi sejumlah produk manufaktur.

Sejalan dengan itu, maka produsen akan membebankan pajak tersebut kepada konsumen dengan mengerek harga jual barang.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai pajak karbon berpotensi menimbulkan ‘the poor will be suffering’, yakni masyarakat yang lemah atau miskin akan lebih menderita.

Potensi terjadinya hal tersebut menurutnya akan terjadi di sektor pertanian, di mana mayoritas petani di Indonesia banyak menggunakan pupuk yang mengandung emisi karbon.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021) Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan wacana pengenaan tarif pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Baca Juga :  PBB Peringatkan Bahaya Pemadaman Listrik Di PLTN Ukraina

“Tarifnya Rp 75 per kilogram CO2e ekuivalen, pasal ini merupakan pasal baru,” kata Sri Mulyani.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top