Pahami Perlintasan Sebidang, Saat Akan Melintas

ilustrasi sebidang
ilustrasi sebidang

Jakarta | EGINDO.co   -Perlintasan sebidang adalah perpotongan sebidang antara jalan KA (Kereta Api)  dan Jalan.

Pengamat transportasi Budiyanto menjelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA (Kereta Api) dan berhenti pada jarak yang aman saat Kereta melaju serta pengguna jalan harus memiliki kesadaran bahwa peraturan dan peralatan pendukung keselamatan perlintasan KA (Kereta Api) diperlintasan sebidang pada hakekatnya untuk menjaga keselamatan perjalanan KA (Kereta Api) dan mendukung keselamatan berlalu lintas.

Dalam undang – undang nomor 23 tahun 2007 pasal 90 point d penyelenggara prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan KA (Kereta Api) di perpotongan sebidang dengan jalan,”ungkapnya,

Dalam pasal 124 pada perpotongan sebidang antara jalur KA (Kereta Api) dan Jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA (Kereta Api). Undang – undang nomor 22 tahun 2009, pasal 114 huruf a : Pada perlintasan sebidang antara jalur KA (Kereta Api) dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA (Kereta Api) sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain,”jelas Budiyanto.

Dikatakan Budiyanto, Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Perkeretaapian, pasal 110 ayat 4 bahwa pintu perlintasan untuk mengamankan Perjalanan KA (Kereta Api). Yang menjadi masalah adalah adanya  perlintasan- perlintasan sebidang yang ilegal, disamping melanggar Undang – Undang juga akan sangat mengganggu keamanan dan keselamatan perjalanan KA (Kereta Api) dan pengguna jalan yang lainnya.

Ia katakan yang perlu dipahami oleh pengguna jalan bahwa pada perlintasan sebidang disamping sudah dipasang fasilitas pendukung untuk keamanan dan keselamatan juga dipasang rambu – rambu STOP yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintasi lintasan sebidang, ada dan tidak pintu perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan sebidang. Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu – rambu STOP.

Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2009 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas perlintasan sebidang. Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai kewenangan melakukan evaluasi.” sebutnya.

Untuk.mengeliminir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal. Dalam jangka panjang untuk keamanan dan keselamatan perjalanan KA (Kereta Api) pada khususnya dan pengguna jalan pada umumnya perlintasan sebidang harus ditiadakan dengan cara membangun Fly over atau underpass,kata Budioyanto.

Ketentuan Pidana terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang diatur dalam pasal 296 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). Demikian juga apabila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang akan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”ujar Budiyanto.@Sn

Scroll to Top