Jakarta|EGINDO.co Tidak sedikit pengguna jalan yang menanyakan, kendaraan mana yang didahulukan pada jalan menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk berpapasan?.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Didalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, pasal 111 pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki. Kendaraan yang menanjak atau mendaki memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan yang menurun.

Ia katakan, Perlu konsentrasi penuh dan menyeimbangkan operasionalisasi gigi Persneling dan kopling sehingga rotasi atau tenaga tetap dapat terjaga untuk memastikan kendaraan tetap dapat menanjak dan dapat mengambil momentum yang tepat saat kendaraan akan menanjak.
Menurut Budiyanto, Kesempatan yang diberikan oleh kendaraan yang menurun untuk memberikan ruang gerak yang cukup dengan memberikan ruang pandang yang bebas.
“Keputusan antara mana yang harus didahulukan diperlukan pemahaman terhadap aturan dan kesabaran bagi mereka yang akan berpapasan pada jalan yang menanjak dan menurun terutama pada jalan yang sempit dan tidak dipisahkan secara jelas oleh garis atau marka jalan,”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
@Sadarudin