Jakarta | EGINDO.co – Pacaran denda Rp2 juta di Jogja, viral papan dilarang pacaran denda Rp2 juta di Jogja. Sebuah foto viral di media sosial, di mana sebuah papan imbauan yang berada di Taman Gajah Wong Educational Park, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja melarang pengunjung berduaan, pacaran hingga melakukan vandalisme. Bagi orang yang melanggar akan didenda Rp2 juta.
Viral foto itu setelah dibagikan dari akun Twitter @txtfromjogja, dimana Akun itu menunjukkan beberapa foto berupa papan imbauan yang tertulis Dilarang pacaran (berduaan), pacaran dan vandalisme akan didenda Rp2.000.000, dan melaporkan diberi hadiah 50 persen dari denda.
Viralnya foto itu ternyata membuat banyak warga mendatangi taman itu. Taman yang selesai dibangun tahun 2012 lalu banyak anak-anak mudah berduaan sehingga warga setempat meminta dibuat papan peringatan dan pengurus taman dan warga mengajukan ke Pemkot Yogyakarta, meminta pemerintah membuatkan papan larangan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan pemasangan papan larangan itu bisa dilakukan dengan alasan situasional. Diakuinya, warga yang berinisiatif memasang. Taman yang menjadi Ruang Terbuka Hijau secara teknis hanya bisa dipasang papan edukasi penggunaan taman atau kegiatan masyarakat.@
Bs/TimEGINDO.co