Otto Hasibuan: MA Telah Nyatakan Peradi Yang Sah

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

Jakarta | EGINDO.co – Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan menyatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dibawah kepengurusannya yang sah. Hal itu katanya karena Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus yang sah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Katanya, berdasarkan putusan di website [laman] Mahkamah Agung yang dibaca, tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021.

Menurut Otto, kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan sebagai kepengurusan organisasi Pehimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.

Baca Juga :  204 Pekerja Di Pusat Vaksinasi Malaysia Positif Covid-19

Dinilai Otto Hasibuan dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah.

Berdasarkan putusan tersebut, Otto mengatakan, pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah. Oleh karena itu, diimbaunya kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya.

Otto menegaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ‎yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Perdi.

Baca Juga :  28.522 Perkara Masuk Ke Mahkamah Agung Tahun 2022

‎Sebelumnya, MA memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021 melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati serta Hakim Agung Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif sebagai anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tolak kasasi I dan II. Putusan ini dibacakan atau diketok pada Kamis, 4 November 2021 lalu.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top