OTT KPK: Sri Wahyumi Gagal Tenteng Tas Mewah Saat Ultah

Tas mewah barang bukti suap yang ditunjukkan KPK terkait Sri Wahyumi Maria Manalip pada April 2019

Jakarta | EGINDO.com     – Tiga tahun yang lalu Sri Wahyumi Maria Manalip harus gigit jari sebelum hari ulang tahunnya tiba. Sebab, rombongan penyidik KPK menjemputnya dengan dugaan penerimaan suap dari pengusaha.

Saat itu di akhir bulan April 2019 Sri Wahyumi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Padahal sepekan setelahnya tepat 8 Mei Sri Wahyumi merayakan ulang tahun ke 42. Alhasil Sri Wahyumi pun bertambah usia dengan status tersangka.

Sri Wahyumi kala itu diduga ‘bermain mata’ dengan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Demi suap berupa barang mewah, si bupati yang sempat viral karena beranjangsana ke Amerika Serikat (AS) tanpa izin itu disebut KPK menjualbelikan proyek di kabupaten yang dipimpinnya pada pengusaha itu.

“Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo,” ucap Basaria Pandjaitan selaku Wakil Ketua KPK saat itu pada saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga :  Korsel Akan Cabut Wajib Masker Dalam Ruangan Bulan Ini

Saat itu setidaknya menurut KPK ada 2 tas, 1 arloji, dan perhiasan yang diperuntukan si bupati. Berikut daftarnya:

– Tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000;
– Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000;
– Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000;
– Anting berlian Adelle Rp 32.075.000;
– Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000; dan
– Uang tunai Rp 50 juta.

Dalam transaksi haram itu, KPK menduga ada peran seorang bernama Benhur Lalenoh yang merupakan tim sukses Sri untuk mencarikan kontraktor yang menggarap proyek-proyek di Talaud, termasuk pada Bernard.

Melalui Benhur, Sri Wahyumi diduga meminta 10 persen dari nilai proyek yang ditawarkan pada Bernard. Nah, barang-barang mewah itu disebut KPK sebagai bagian dari 10 persen yang dimintanya itu.

Ada cerita lain mengenai transaksi haram itu. KPK mengungkap Benhur sempat memberi saran pada Bernard agar barang mewah itu diserahkan kepada Sri Wahyumi pada saat ulang tahunnya. Tujuannya agar Sri Wahyumi merasa senang.

Baca Juga :  Eksekutif Huawei Meng Wanzhou Dibebaskan Di Kanada

“Dari hasil kita periksa BNL (Benhur Lalenoh), dia memang menyarankan untuk membeli tas-tas bermerek ini supaya yang bersangkutan juga merasa senang saat ulang tahun awal Mei,” kata Basaria.

Alhasil Sri Wahyumi, Bernard, dan Benhur pun dijerat KPK sebagai tersangka. Namun terlepas dari segala sangkaan KPK, Sri Wahyumi mengaku bingung karena merasa tidak menerima barang-barang itu.

“Saya bingung karena barangnya nggak ada saya terima. Tiba-tiba saya dibawa ke sini. Tidak benar saya terima hadiah,” ucap Sri Wahyumi ketika tiba di KPK usai dibawa dari Talaud.

Singkat cerita Sri Wahyumi diadili dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Gedung Putih, Ada Kemajuan Hal Utang Setelah Pembicaraan

– Telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 28 juta
– Tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta
– Jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta.
– Cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta

Sri Wahyumi tak terima dengan putusan itu kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Namun kurir suap Benhur Lelonoh malah dihukum lebih berat, yaitu 4 tahun penjara.

Waktu berlalu hingga akhirnya Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya. Dia bebas pada 29 April 2021 tapi di hari yang sama kembali ditangkap KPK dan dijadikan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 9,5 miliar.

Sumber: detik.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top