Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Penggunaan Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik ( skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard uncycle ), otopet listrik. Sepeda listrik termasuk obyek yang diatur dalam Peraturan Menteri perhubungan tersebut.
Lanjutnya, Dalam aturan tersebut batas kecepatan Sepeda listrik 25 km/ jam, wajib menggunakan helm, dan usia batas minimal 12 tahun, dan tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan Raya karena membahayakan pengguna dan pengendara lain.
“Sesuai dengan pasal 5 PM Nomor 45 Tahun 2020 Penggunaan Sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu,”ujarnya.
Ia katakan, Adanya fenomena pengendara Sepeda listrik yang beroperasi di jalan memang cukup meresahkan dan membahayakan, apalagi mereka tidak menggunakan helm dan dengan kecepatan tinggi. Dengan adanya Sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya bukan saja membahayakan keselamatan berlalu lintas tapi juga mengganggu ketertiban umum.
Dikatakan Budiyanto, dikarenakan sepeda listrik belum diatur secara khusus dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 belum mengatur tentang sanksi secara tegas menurutnya khususnya di DKI Jakarta dapat dikenakan tentang Pelanggaran tentang Ketertiban umum, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Perlu ada sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. Dengan pemahaman terhadap aturan tersebut mereka yang menggunakan Sepeda listrik paham dan mengerti batasan tentang penggunaan Sepeda listrik, boleh dipakai dimana, kecepatan yang diperbolehkan, usia, wajib menggunakan helm dan dilarang dioperasionalkan di jalan raya.
Ungkapnya, Apabila mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sat pol PP sebagai ujung tombak yang menjalankan sanksi dalam Perda dapat berkolaborasi dengan Dishub dan Kepolisian untuk melakukan penertiban. Ketentuan kendaraan listrik untuk kecepatan : 35 km/ jam harus memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ).
“Dengan dasar ini sebenarnya Pihak Polri/ Polantas bisa melakukan penegakan hukum apabila Sepeda listrik tersebut dikendarai dengan kecepatan diatas 35 km/ jam,”tandasnya.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dengan cara Represif justice / tilang atau dengan cara non justice dengan teguran. “Sanksi terhadap Sepeda listrik yang dioperasikan di jalan raya dalam regulasi PM Tahun 2020 belum diatur secara jelas, “tutup Budiyanto.
@Sadarudin