Orang Ini Bebas Syarat Jual Beli Tanah Dari BPJS Kesehatan

kartu
Kartu BPJS

Jakarta | EGINDO.co – Orang yang bebas dari syarat jual beli tanah pakai kepesertaan BPJS Kesehatan meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah sudah berlaku sejak 1 Maret 2022 lalu.

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut tidak berlaku untuk orang ini, ada pengecualian. Hal itu terungkap dari Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng ketika menjadi salah seorang narasumber dalam webinar belum lama ini.

Dikatakannya, kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah tidak berlaku bagi pihak penjual. Persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya dikenakan kepada pembeli. Jadi diwajibkan minta kartu BPJS-nya hanya pembeli. Penjual dan sebagainya sudah tidak, hanya pembeli yang dilampirkan.

Baca Juga :  Propaganda Luar Angkasa China Di Planetarium Baru Yang Apik

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut juga tidak berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang belum genap 6 bulan bekerja di Indonesia juga tidak disyaratkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam mengurus jual beli tanah. Sebab, mereka tidak termasuk yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dikatakannya, WNA yang wajib adalah yang sudah bekerja paling singkat 6 bulan. Kalau belum 6 bulan tidak masuk dalam kewajiban dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kemudian, untuk badan hukum, yang dipersyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya perwakilannya saja, dalam hal ini petinggi perusahaan. Badan hukum yang dimintakan adalah BPJS pimpinan perusahaan tersebut, salah satu direksi yang mewakili direksi, direktur yang mewakili direksi, itu yang bertanda tangan di akta juga bisa.@

Baca Juga :  Rudal Rusia Serang Wilayah Odesa Ukraina

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top