Optimalkan Jalur Sepeda Yang Tersedia

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Kebijakan penghapusan anggaran pembangunan jalur sepeda Prov DKI Jakarta menjadi polemik dan pro kontra yang berkepanjangan.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, masing – masing antara yang pro dan contra memiliki argumen yang rasional dan dapat diterima secara akal sehat, dan yang menolak kebijakan penghapusan anggaran pembangunan jalur Sepeda beralasan. Pemerintah berpikir mundur dan karena memperhatikan untuk mendorong pembangunan situasi lingkungan sehat mengurangi polusi dan Go Gren.

Ia katakan, namun yang pro dengan kebijakan tersebut berpikir lebih baik bagaimana menangani kemacetan dengan pembangunan jalur Sepeda berarti mereduksi kapasitas jalan dan memperparah kemacetan.

Lanjutnya, mindset pemikiran bijak harus ditumbuhkan dengan cara bagaimana mengoptimalkan jalur sepeda secara bersama.

Baca Juga :  Etika Baru Saat Boarding Naik Pesawat Membawa Tas Ransel

Diungkapkannya, bagaimana mengedukasi para pencinta Sepeda untuk dapat menggunakan jalur Sepeda yang ada dan menghindari penggunaan jalur kendaraan bermotor karena disamping berbahaya dari aspek keselamatan juga melanggar Undang – Undang.

“Apabila ruas jalan tidak ada jalur sepeda supaya mengambil lajur paling kiri,”tegasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 108 ayat ( 3 ) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang berkecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor merupakan pelanggaran.

Lanjutnya, pasal 122 ayat ( 1 ) huruf c berbunyi : Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Baca Juga :  China Optimalkan Struktur Ekonomi Dan Perdalam Reformasi

Dikatakannya, ketentuan Pidana diatur dalam pasal 299, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ). Bagaimana fakta yang ada tentang penggunaan jalur Sepeda oleh para pencinta Sepeda ternyata masih banyak pelanggaran.

Menurut Budiyanto, masih banyak pengguna Sepeda yang menggunakan lajur kendaraan bermotor dan pelanggaran Sepeda motor menggunakan jalur Sepeda yang terpasang beton utamanya.

“Pelanggaran datang dari kedua belah pihak sehingga perlu langkah – langkah yang terintegrasi dari semua pihak dari mulai eduksi sampai dengan penegakan hukum,”tandasnya.

“Langkah edukasi yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas akan dapat mengingatkan serta berpikir dan bersikap menjaga disiplin dalam menggunakan fasilitas perlengkapan jalan secara proporsionalitas atau sesuai peruntukkannya sehingga fasilitas perlengkapan jalan termasuk jalur khusus Sepeda dapat dimaksimalkan,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Prospek Reunifikasi Damai Dengan Taiwan Terkikis

@Sadarudin


 

Bagikan :
Scroll to Top