Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menekankan pentingnya peran rest area sebagai tempat istirahat bagi pengemudi di jalan tol. Rest area dirancang untuk mengembalikan stamina pengemudi agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman dan konsentrasi yang terjaga.
Budiyanto menjelaskan bahwa terdapat tiga tipe rest area, yaitu:
1. Tipe A: Memiliki luas area yang cukup besar dan dilengkapi dengan fasilitas lengkap, seperti kuliner, tempat parkir, tempat ibadah, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
2. Tipe B dan C: Memiliki luas area serta fasilitas yang lebih terbatas dibandingkan dengan tipe A.
Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan waktu istirahat di rest area agar tidak berlebihan. Batas waktu istirahat ideal adalah 1,5 hingga dua kali waktu perjalanan normal. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) atau pengelola jalan tol seperti Jasa Marga. Jika pengemudi terdeteksi melebihi batas waktu, sanksi dapat berupa masa berlaku kartu tol elektronik (e-toll) yang kedaluwarsa. Apabila hal ini terjadi, pengemudi harus berkoordinasi dengan petugas gerbang tol untuk reaktivasi kartu.
Selain itu, Budiyanto juga mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah dan pihak swasta dalam memberikan layanan gratis selama musim mudik. Beberapa kebijakan tersebut meliputi:
1. Program mudik gratis menggunakan bus atau kereta api.
2. Diskon 10 persen untuk tiket pesawat domestik yang diberikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Pembukaan jalan tol fungsional tanpa dikenakan biaya.
“Kebijakan-kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan perjalanan masyarakat selama musim mudik,”pungkasnya. (Sadarudin)