Kuala Lumpur, | EGINDO.co – Oposisi Pakatan Harapan (PH) mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur terhadap aturan di bawah Undang-Undang Darurat 2021 tentang penangguhan Parlemen dan Dewan Undangan Negeri (legislatif dan eksekutif di provinsi). Pernyataaan tersebut disampaikan oleh Datuk Seri Saifuddin Nasution Sekjen Partai Keadilan Rakyat (Keadilan), Datuk Dr Hatta Ramli Sekjen Partai Amanah Nasional (Amanah) dan Loke Siew Fook Sekjen Partai Aksi Demokratik (DAP) di Kuala Lumpur, Kamis. Permohonan PK disampaikan oleh tiga anggota legislatif yaitu Datuk Seri Haji Salahuddin bin Ayub (Simpang Jeram, Johor), Dato ‘Johari Bin Abdul (Gurun, Kedah), dan Abdul Aziz Bin Bari (Tebing Tinggi, Perak).
Menurut mereka permohonan ini disampaikan untuk meninjau aturan di bawah Undang-Undang Darurat 2021 tentang penangguhan sidang parlemen dan DUN. Tindakan Pengadilan ini tidak dimaksudkan untuk menggugat Proklamasi Darurat yang diumumkan pada 11 Januari 2021.
Permohonan ini dibuat untuk menentukan bahwa aturan di bawah Undang-Undang Darurat yang mengizinkan penangguhan persidangan Parlemen dan Dewan Undangan Negeri (DUN) adalah ilegal dan bertentangan dengan Konstitusi Federal. Perdana Menteri dan Kabinet telah bertindak secara ilegal dan melanggar Konstitusi Federal ketika menasihati Yang Di-Pertuan Agong untuk menangguhkan Parlemen dan DUN.
Pemerintah Federal, Pemerintah Negara Bagian, dan perwakilan terpilih di seluruh negeri membutuhkan sidang pada saat kritis ini untuk mengumpulkan suara orang-orang yang diwakili, membahas dan menyetujui undang-undang, kebijakan atau tindakan untuk mengatasi penyebaran epidemi dan urusan COVID-19 lainnya yang melibatkan administrasi pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Pakatan Harapan mengambil tindakan di Pengadilan ini atas komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan mempertahankan supremasi Konstitusi Federal.@
rtr/ant/TimEGINDO.co