Operasional PT Agincourt Resources, PTPN III, dan NSHE Dihentikan Sementara Terkait Banjir, Longsor Sumut

Pertambangan emas PT Agincourt Resources dihentikan operasionalnya sementara (Foto: PT AR)
Pertambangan emas PT Agincourt Resources dihentikan operasionalnya sementara (Foto: PT AR)

Medan | EGINDO.com – Operasional PT Agincourt Resources (PT AR), PT Perkebunan Nasantara (PTPN) III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dihentikan sementara terkait banjir dan longsor Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memutuskan menghentikan sementara operasional perusahaan tambang, sawit dan PLTA. Penghentian itu terkait banjir dan longsor di Sumatra Utara.

Dikatakan Hanif, keputusan ini diambil usai inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana. Kemudian menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. “Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” ujar Hanif melalui keterangan tertulisnya.

Disebutkan dalam inspeksi yang dilakukan, Hanif mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru. Katanya pihaknya memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan.

Hanif menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari. Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana.

Ditegaskannya KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.

Diakuinya, pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah.

Sementara itu Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

Menurut Rizal Irawan dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top