Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Penegakan hukum tilang tetap ada, baik E-TLE ( statis dan mobile ), manual dan teguran. Sanksi denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran misal :
1. Pelanggaran tidak menggunakan helm, pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.( pasal 291 )
2. Melanggar rambu – rambu dan marka, pasal 287 ayat 1 dan 2 pidana kurungan 2 ( dua ) bunan atau denda paling banyak Rp 500.000, dan seterusnya.
3. Melanggar batas kecepatan pasal 287 ayat 5, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
4. Tidak membawa STNK pasal 288 ayat 1, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) .
5. Tidak bisa menunjukan atau tidak membawa SIM pasal 288 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
6. Tidak menggunakan / tidak memasang TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ), pasal 280, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
7. Melanggar persyaratan teknis, pasal 285 ayat 1 dan ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 untuk Sepeda motor, untuk mobil dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
“Tidak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) pasal 281, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta ( satu juta rupiah ),”tutup Budiyanto.
@Sadarudin