Operasi Patuh Jaya, Berikut Sanksi, Denda Dan Pelanggarannya

Operasi Patuh Jaya 2023
Operasi Patuh Jaya 2023

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Penegakan hukum tilang tetap ada, baik E-TLE ( statis dan mobile ), manual dan teguran. Sanksi denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran misal :
1. Pelanggaran tidak menggunakan helm, pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.( pasal 291 )

2. Melanggar rambu – rambu dan marka, pasal 287 ayat 1 dan 2 pidana kurungan 2 ( dua ) bunan atau denda paling banyak Rp 500.000, dan seterusnya.

3. Melanggar batas kecepatan pasal 287 ayat 5, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga :  China Akhiri Perombakan Regulasi Ant Group Dengan Denda

4. Tidak membawa STNK pasal 288 ayat 1, pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) .

5. Tidak bisa menunjukan atau tidak membawa SIM pasal 288 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

6. Tidak menggunakan / tidak memasang TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ), pasal 280, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

7. Melanggar persyaratan teknis, pasal 285 ayat 1 dan ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 untuk Sepeda motor, untuk mobil dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga :  Hari Ini Jabodetabek Hujan, Waspada Angin Kencang

“Tidak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) pasal 281, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta ( satu juta rupiah ),”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top