Omnibus Law BUMN, Dari 45 Dipangkas Jadi Tiga Permen

1670941100-IMG-20221212-WA0047

Jakarta|EGINDO.co Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membentuk Omnibus Law versi BUMN. Tujuannya untuk menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN.

Erick menilai selama ini jumlah Permen BUMN yang mencapai 45 Permen terlalu banyak. Sehingga perlu untuk disederhanakan agar mempermudah langkah BUMN ke depan.

“Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InsyaAllah sebelum tutup tahun hanya tiga Permen. Jadi omnibus low versi BUMN, karena saya yakin direksi BUMN baca permen tiga saja cukup,” ujar Erick lewat keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Tak hanya menyederhakankan Permen BUMN, Erick juga mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU). Tujuannya agar transformasi dapat terus berkelanjutan, siapa pun menterinya nanti.

Baca Juga :  Tren WFH, Banyak Perkantoran Di DKI Jakarta Diobral Murah

Menurut Erick, melalui RUU BUMN, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.

“Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat,” ucap Erick.

Erick menginginkan Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Erick juga bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu agar tidak bisa masuk BUMN.

“Kita akan umumkan individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain. Kita blacklist, ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30,” ungkap Erick.

Baca Juga :  Perusahaan Manufaktur, Apa Itu

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top