Olahan Ikan Ilegal, 60 Kg Dimusnahkan KKP

Dimusnahkan
Dimusnahkan

Ternate | EGINDO.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  memusnahkan 60 kg ikan olahan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. Produk olahan tersebut Surat Kesehatan dari area asal, tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan.

Demikian siaran pers kementerian kelautan dan perikanan nomor: SP.094/SJ.5/IlI/2023 yang dikutip EGINDO.co kemarin menyebutkan bahwa pemusnahan itu juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadan.

“Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, BPOM, Karantina Pertanian, Bea Cukai agar masyarakat bisa mengonsumsi pangan sehat bermutu di bulan Ramadan,” kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis.

Baca Juga :  Ukraina Berjuang Pertahankan Front Timur Ketika Rusia Serang Kota

Pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang ini dilakukan karena tidak dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari area asal. Bukan hanya itu, Arsal mengatakan barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya,” katanya.

Arsal menambahkan penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan. Diapun mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sigap mengamankan barang-barang tersebut.

“Kita berterimakasih dan mengapresiasi aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan. Ini menunjukkan bagaimana kami di lapangan saling bergotong royong membantu satu sama lain,” kata Arsal.

Baca Juga :  Xi Pada Pertemuan BRICS Nyatakan Perekonomian China Tangguh

Arsal mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli olahan ikan di pasar, terutama jika produk tersebut tidak memiliki label keamanan pangan dan tidak jelas asal usulnya.

Sebagai informasi, produk ini diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) UPTD Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate. Pemusnahan barang-barang ilegal ini dihadiri perwakilan Polres Ternate, Petugas Dari Balai Karantina Pertanian Ternate, dan Petugas Dari Badan POM Provinsi Maluku Utara.

Proses pemusnahan ikan ilegal dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah produk olahan ikan tersebut dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat yang dapat membahayakan kesehatan mereka.@

Baca Juga :  Oposisi Taiwan Berharap Tingkatkan Referendum Kontroversial

Rel/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top