Jakarta | EGINDO.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025 lalu. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu ketentuan berupa pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis.
PT Asuransi Sinar Mas menyatakan sudah membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB) secara mandiri. Menurut Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir bahwa salah satu pertimbangan membentuk MAB secara mandiri karena unsur biaya. Dumasi menerangkan apabila perusahaan memilih untuk menggunakan MAB dari pihak luar, tentu ada biaya lebih yang harus dikeluarkan.
Selain itu, katanya ekosistem asuransi kesehatan di Asuransi Sinar Mas juga sudah terbentuk sebelum keluarnya POJK 36/2026, sehingga hanya tinggal menggabungkan saja. Dumasi mengatakan pihaknya terbuka bagi perusahaan asuransi lain yang belum memiliki MAB untuk ikut ke dalam MAB milik Asuransi Sinar Mas. “Jadi, MAB kami juga terbuka untuk perusahaan-perusahaan lain yang tidak memiliki MAB sendiri,” ucapnya.
Dikatakannya Asuransi Sinar Mas dibawah Sinar Mas Group sudah bergabung dengan MAB yang dibentuk perusahaan. Ada 10 dokter spesialis yang tergabung dalam MAB milik perusahaan. Dumasi menerangkan tujuan adanya MAB sebenarnya juga bisa memberikan penjelasan yang konkret apabila ada ketidaksepakatan antara tertanggung dengan perusahaan asuransi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut OJK juga mendorong penguatan peran MAB dalam rangka memperkuat tata kelola asuransi kesehatan. Ogi menyebut MAB memiliki peran penting bagi perusahaan asuransi dalam memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam penyusunan manfaat, underwriting, serta pengelolaan klaim
Ogi menerangkan MAB tidak menggantikan kewenangan dokter yang merawat pasien maupun keputusan bisnis perusahaan asuransi. Namun, dia bilang MAB berperan memberikan rekomendasi profesional sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik.@
Bs/fd/timEGINDO.com