OJK Sumbagut : 577.327 Debitur Dapat Restrukturisasi Kredit

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori

Medan | EGINDO.co     – Sebanyak 577.327 debitur terdampak COVID-19 di Sumatera Utara sudah mendapat restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“Sejulah 577.327 debitur itu nilai outstanding kreditnya sebesar Rp34,78 trilliun per 19 Februari,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori di Medan, Senin.

Dia mengatakan hal itu dalam acara media gathering secara virtual.

Restrukturisasi kredit tersebut berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 377.969 debitur dengan outstanding kredit Rp27,85 trilliun.

Kemudian restrukturisasi BPR sebanyak 4.216 debitur dengan outstanding kredit Rp210 miliar, serta restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 195.142 debitur dengan nilai Rp6,72 trilliun.

“Sebagian besar restrukturisasi kredit perbankan diberikan kepada debitur UMKM,” katanya.

Baca Juga :  Minyak Sedikit Rendah, Kekhawatiran Ekonomi Global Bayangi

Dia menyebutkan, restrukturisasi terbesar untuk UMKM yakni mencapai 85 persen dari total atau sebanyak 325.087 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp16,16 trilliun.

Sedangkan untuk non UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp11,90 trilliun.

“Restrukturisas kredit berhasil menahan kredit/pembiayaan macet sehingga kualitas kredit dapat dikontrol dalam profil risiko yang terjaga,” ujar Yusup Ansori.

Per Januari 2021, total kredit bermasalah sektor perbankan berhasil tumbuh negatif 12,37 persen atau turun ke angka Rp7,4 triliun setelah sebelumnya mencapai titik tertinggi di bulan April 2020 sebesar Rp8,52 triliun.

Sementara pada perusahaan pembiayaan, oustanding pembiayaan bermasalah menurun 41,95 persen menjadi Rp455 miliar setelah sebelumnya menyentuh angka Rp784 miliar di bulan Juli 2020.@Ant/Sn

Bagikan :
Scroll to Top