OJK Restui Kenaikan Free Float Saham Jadi 15%, BEI Bidik Investor Global

ilutrasi
ilutrasi

Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau atas revisi ketentuan free float saham yang diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam aturan baru tersebut, batas minimum saham beredar di publik dinaikkan dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas pasar sekaligus memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa penyesuaian ini akan diterapkan dalam waktu dekat dengan prinsip keterbukaan informasi yang lebih kuat. OJK juga memastikan akan melakukan pengawasan dan tindak lanjut terhadap berbagai penyesuaian regulasi yang dilakukan oleh BEI maupun Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Salah satu langkah penting yang tengah dijalankan adalah perubahan metode perhitungan free float. Dalam skema baru ini, kepemilikan saham oleh investor dengan kategori corporate dan others tidak lagi dimasukkan dalam penghitungan saham beredar di publik. Selain itu, bursa juga akan mempublikasikan data kepemilikan saham di atas atau sama dengan 5% untuk masing-masing kategori investor.

“Ketentuan tersebut sudah diumumkan ke publik dan saat ini tengah dikaji oleh MSCI untuk melihat kesesuaiannya dengan standar dan kebutuhan mereka,” ujar perwakilan OJK usai menghadiri agenda di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026).

Kebijakan ini dinilai strategis karena indeks global seperti MSCI sangat memperhatikan tingkat free float dan struktur kepemilikan saham dalam menentukan bobot suatu negara. Selama ini, rendahnya free float pada sejumlah emiten besar dinilai menjadi salah satu penghambat peningkatan porsi Indonesia dalam indeks global.

Sejalan dengan itu, Bloomberg menilai bahwa peningkatan free float berpotensi memperbaiki persepsi investor asing terhadap transparansi dan kedalaman pasar saham domestik. Sementara Reuters mencatat bahwa reformasi struktural semacam ini kerap menjadi faktor kunci bagi negara berkembang untuk menarik aliran dana jangka panjang dari investor institusi global.

Dengan revisi aturan ini, BEI dan OJK berharap likuiditas perdagangan saham akan semakin merata, tata kelola pasar menjadi lebih kredibel, serta posisi Indonesia di pasar keuangan internasional dapat semakin kompetitif. (Sn)

Scroll to Top