OJK Redam Gejolak Pasar, IHSG Menguat 4,9%

Ilustrasi OJK dan pergerakan IHSG yang menunjukkan penguatan pasar saham Indonesia sebesar 4,9 persen.
Ilustrasi OJK dan pergerakan IHSG yang menunjukkan penguatan pasar saham Indonesia sebesar 4,9 persen.

Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya menjaga stabilitas pasar modal Indonesia setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026 memicu tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sejumlah langkah ditempuh untuk meredam gejolak pasar sekaligus menjaga kepercayaan investor. Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB), pembelian kembali saham (buyback), serta komunikasi intensif dengan investor dan penyedia indeks global.

“Kebijakan yang diambil berupa penyesuaian batasan auto rejection bawah menjadi minus 7% di semua pasar. Kebijakan buyback saham juga masih perlu dilakukan,” kata Hasan dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).

Selain kebijakan perdagangan saham, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memperkuat komunikasi dengan pelaku pasar dan investor domestik maupun global. Pemantauan kondisi pasar serta penyampaian informasi mengenai langkah penegakan hukum turut dilakukan untuk menjaga transparansi dan memberikan pemahaman yang berimbang kepada investor.

Upaya tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif. IHSG menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026, setelah sempat menyentuh level terendah 4.907,37 pada Senin (19/10/2026). Pada penutupan perdagangan Jumat (23/10/2026), indeks berada di level 5.439,26.

Meski demikian, Hasan mengingatkan bahwa penguatan IHSG belum berarti seluruh tekanan pasar telah berakhir. Menurutnya, pemulihan yang berkualitas harus ditandai dengan keputusan investasi yang berlandaskan informasi akurat, fundamental perusahaan, serta penilaian risiko secara objektif.

OJK turut mengapresiasi peran investor domestik dan emiten yang melakukan buyback dalam membantu menjaga keseimbangan pasar di tengah tekanan jual investor asing. Partisipasi investor institusional, seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, dan pengelola investasi, juga dinilai berkontribusi dalam mendukung mekanisme pasar sesuai mandat dan pertimbangan risiko masing-masing.

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal Indonesia bukan sekadar respons terhadap pengumuman MSCI, melainkan agenda struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026. Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi dan kredibilitas pasar, perbaikan kualitas penawaran umum perdana saham (IPO), penguatan pengawasan, serta penegakan hukum dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BEI telah memulai komunikasi langsung dengan MSCI sejak Senin (19/10/2026) untuk membahas dasar pertimbangan dan perubahan pendekatan penilaian terhadap pasar modal Indonesia. Komunikasi lanjutan dengan penyedia indeks global lainnya, FTSE Russell, juga dilakukan pada Jumat (23/10/2026).

OJK memastikan pemantauan pasar dan pelaksanaan reformasi struktural akan terus berlanjut guna memperkuat kepercayaan investor serta meningkatkan integritas pasar modal Indonesia di tengah dinamika global. (Sn)

Scroll to Top