Jakarta|EGINDO.co Industri penjaminan menunjukkan perbaikan kinerja pada semester I/2026, meski tekanan klaim masih menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Juni 2026, imbal jasa penjaminan (IJP) konvensional tercatat Rp3,59 triliun, sedangkan beban klaim mencapai Rp3,45 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kondisi tersebut membuat rasio klaim penjaminan berada di level 96,01%. Angka itu membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 100,47%, meski secara tahunan masih mengalami sedikit kenaikan.
Menurut Ogi, pembayaran klaim terutama berkaitan dengan terjadinya wanprestasi dari pihak yang dijamin, termasuk pada segmen usaha produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk menjaga kesehatan industri, OJK mendorong perusahaan penjaminan memperketat analisis terhadap kelayakan penjaminan maupun klaim. Langkah mitigasi risiko juga perlu diperkuat, termasuk memastikan besaran IJP ditetapkan berdasarkan profil risiko masing-masing portofolio.
OJK juga menaruh perhatian pada kualitas portofolio UMKM. Dinamika suku bunga dan kondisi perekonomian dapat memengaruhi kemampuan pembayaran debitur atau pihak yang dijamin, sehingga berpotensi meningkatkan klaim apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Pendapatan IJP Tumbuh 18,06%
Di tengah tingginya rasio klaim, industri penjaminan masih mampu mencatat pertumbuhan pendapatan. Per Juni 2026, pendapatan IJP secara keseluruhan mencapai Rp4,13 triliun, atau tumbuh 18,06% secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kenaikan IJP pada Jamkrindo sebesar 22,28% dan perusahaan penjaminan syariah yang meningkat 15,93%.
Ogi menjelaskan, kenaikan pendapatan IJP secara umum mencerminkan peningkatan volume penjaminan dan perubahan komposisi portofolio penjaminan yang dilakukan perusahaan.
Namun, dari sisi aset, industri penjaminan masih menghadapi tekanan. Pada Juni 2026, total aset tercatat Rp45,83 triliun, turun 3,05% secara tahunan.
Meski mengalami kontraksi, OJK masih melihat peluang pemulihan aset hingga akhir 2026. Salah satu faktor yang diharapkan menjadi pendorong adalah proses pemurnian dan pengalihan portofolio kegiatan usaha penjaminan dari perusahaan asuransi kepada perusahaan penjaminan dalam rangka streamlining Danantara.
Selain itu, perkembangan produksi penjaminan, hasil investasi, serta kualitas pengelolaan portofolio akan menjadi faktor penting dalam menentukan pertumbuhan aset industri ke depan.
OJK memastikan perkembangan industri penjaminan akan terus dipantau, terutama terkait kualitas portofolio dan pengelolaan risiko. Pengawasan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan industri penjaminan secara berkelanjutan. (Sn)