Jakarta | EGINDO.co -PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Januari 2022.
Emiten berkode saham IBFN tersebut pada tahun lalu telah mendapatkan surat peringatan ketiga atau SP3 dari OJK karena tidak terpenuhinya ketentuan minimal rasio modal sendiri terhadap modal disetor dan permodalan.
Sampai dengan kuartal III/2021, perseroan masih mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp398,68 miliar. Selain itu, rasio permodalan perseroan masih dalam kondisi negatif, yakni sebesar -154 persen. Demikian pula, rasio modal sendiri-modal disetor yang tercatat sebesar -56,15 persen dan gearing ratio sebesar -2,52 kali.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2022 tanggal 31 Januari 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk yang beralamat di Gedung Inta, Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 3,5, Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Selain itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, Intan Baruprana Finance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Intan Baruprana Finance Tbk yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” pungkas Ichsanuddin.
Sumber: Tribunnews/Sn