Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui penanganan kasus penipuan digital. Hingga akhir Juni 2026, OJK mencatat telah memblokir 557.751 rekening dari total 608.168 rekening yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024.
Dalam keterangannya pada Senin, 6 Juli 2026, OJK menyebut total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai jumlah laporan yang diterima kemungkinan masih jauh dari kondisi sebenarnya. Menurutnya, tidak sedikit korban yang memilih tidak melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau enggan mengakui telah menjadi korban kejahatan finansial.
OJK menegaskan penguatan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) menjadi salah satu langkah strategis untuk memutus aliran dana hasil penipuan. Selain memperketat proses identifikasi nasabah dan pemantauan transaksi, OJK juga mendorong percepatan pemblokiran rekening, peningkatan pertukaran informasi, serta kerja sama yang lebih erat antarlembaga di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengungkapkan bahwa berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara sepanjang 2023 diperkirakan mencapai 37 miliar dolar AS. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Perkembangan ini juga menjadi perhatian sejumlah media ekonomi nasional, seperti Bisnis Indonesia dan Kontan, yang menilai penguatan sistem deteksi fraud, percepatan penanganan laporan, serta koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam menekan kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital. (Sn)