Jakarta | EGINDO.com    – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 terkait perpanjangan restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak Covid-19 akan diperpanjang setelah 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya perlu berkomunikasi terlebih dulu dengan perbankan untuk menentukan restrukturisasi ini.
“Dalam bidang perkreditan, perpanjangan POJK 48 sudah kami sampaikan bahwa akan diperpanjang. Kita tahu bahwa ada beberapa hal yang akan kita bicarakan dengan industri,” ujarnya saat konferensi pers “KSSK Triwulan III 2021” secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Wimboh menjelaskan, OJK masih lakukan perhitungan soal berapa tahun lagi perpanjangan restrukturisasi kredit.
“Terutama, bagaimana jangka waktunya, kapan mulai, bagaimana industri ini mempunyai kekuatan untuk membuat PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif). Ini semua sedang dalam perhitungan kami,” katanya.
Pada prinsipnya, dia menambahkan, perpanjangan POJK 48 sudah dilakukan sebelumnya dari hingga 2021 menjadi sampai 2022.
“Bagaimana tahun lalu kita juga melakukan hal yang sama. Tentunya barangkali kita lakukan agar lebih cepat akan lebih baik untuk POJK-nya secara formal,” pungkas Wimboh.
Sumber: Tribunnews/Sn