Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji langkah demutualisasi bursa sebagai bagian dari penguatan struktur pasar modal nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga independensi lembaga bursa sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan perdagangan efek.
Demutualisasi bursa merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Melalui skema ini, kepemilikan bursa tidak lagi sepenuhnya berada di tangan para anggotanya, sehingga fungsi pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan dapat dijalankan secara lebih objektif dan profesional.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa demutualisasi bukanlah langkah yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya positif untuk memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia.
“Demutualisasi bukan sesuatu yang negatif, justru mengarah pada tata kelola pasar yang lebih baik. Dari sisi pengawasan, tidak ada perubahan dalam peran OJK. Pengawasan tetap menjadi elemen kunci dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan dan integritas pasar modal,” ujar Eddy dalam konferensi pers penutupan tahun pasar modal di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Sejalan dengan kajian tersebut, BEI juga tengah menyiapkan analisis mendalam terkait struktur organisasi dan model kelembagaan pascademutualisasi. Proses ini dilakukan dengan mempelajari praktik terbaik dari sejumlah bursa global yang telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi, guna memastikan keseimbangan antara independensi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan pasar.
Langkah demutualisasi diharapkan mampu memperkuat fondasi pasar modal nasional di tengah meningkatnya kompleksitas produk keuangan dan dinamika global. Dengan tata kelola yang lebih solid dan transparan, pasar modal Indonesia diharapkan semakin kredibel, berdaya saing, serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi investor. (Sn)