Jakarta | EGINDO.co   -Odong-odong, kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk mengangkut orang, dinilai sangat membahayakan, dan mengabaikan keselamatan penumpang. Undang- undang mengamanahkan bahwa penyelenggaraan angkutan umum dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Angkutan umum orang dan / atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Odong- odong pada umumnya menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi sedemikian rupa kemudian ditempel dengan Kereta tempelan, dioperasionalkan di jalan – jalan perkampungan- pemukiman bahkan kadang- kadang ke jalan raya, “ungkapnya.
Modifikasi yang dilakukanpun tidak memenuhi standar persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan dengan melalui uji tipe dan ujian berkala. Uji tipe dan uji berkala merupakan persyaratan mutlak untuk mengetahui sejauh mana tentang persyaratan teknis dan laik kendaraan untuk menjaga aspek keselamatan dan keamanan. Faktor kelaikan kendaraan sangat dibutuhkan karena akan berkorelasi dengan keselamatan di jalan, dan untuk menghindari masalah – masalah yang tidak kita inginkan, misalnya kecelakaan lalu lintas, “tegasnya.
Budiyanto mengatakan, dari persyaratan teknis, laik kendaraan , dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong- odong tidak layak untuk mengangkut orang karena tidak memenuhi standar minimal pelayanan angkutan umum karena melanggar Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, baik itu undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum, meliputi :keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
Prinsip – prinsip dasar Angkutan umum:
1.Kendaraan.
Moda transportasi angkutan umum harus menggunakan kendaraan angkutan umum. Apakah odong – odong sebagai angkutan umum, jawaban pasti bukan karena dari aspek persyaratan teknis dan laik jalan, jauh dari aspek keamanan dan keselamatan (modifikasi asal- asalan, tidak melalui uji Tipe dan uji berkala) dan tidak memenuhi persyaratan lainya sebagai kendaraan angkutan umum.
2.Pengemudi.
Pengemudi harus menggunakan SIM (Surat Izin Mengemudi) umum. Bagaimana dengan fakta pengemudi odong- odong, pada umumnya menggunakan SIM C atau belum umum. Padahal SIM (Surat Izin Mengemudi)Â adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongan.
Terus bagaimana apabila terjadi kecelakaan, karena odong- odong bukan klasifikasi kendaraan angkutan umum berarti back up asuransi tidak ada.
3.Penyelenggara Angkutan umum.
Sesuai dengan undang- undang bahwa sebagai penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum.
Ia menegaskan bagaimana dengan Odong – odong pada umumnya pemiliknya perorangan. Dari persyaratan secara umum bahwa Odong- Odong bukan kendaraan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum baik dari Jenis/ tipe kendaraan, pengemudinya maupun penyelenggaranya,
dampaklain apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tidak ada Instansi/ Lembaga yang back up asuransi,
dilihat dari kejadian seperti ini menjadi tanggung jawab bersama, lebih khusus para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mengambil langkah pro aktif sebelum terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan bersama. “tandas Budiyanto.@Sn