Odong-odong Mengancam Keselamatan Jiwa, Perlu Penindakan Tegas

Angkutan odong-odong gandeng
Angkutan odong-odong gandeng

Jakarta|EGINDO.co Kendaraan odong-odong yang kini beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Jakarta, seperti di Cilincing, Cengkareng, dan Penjaringan, semakin menimbulkan kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa. Kendaraan yang umumnya merupakan modifikasi sepeda motor dengan tambahan rangkaian gerbang untuk penumpang ini, tidak memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.

Menurut pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., kendaraan odong-odong kerap digunakan sebagai sarana mata pencaharian oleh pemiliknya. Meskipun mereka menyadari bahwa pengoperasian kendaraan tersebut melanggar ketentuan hukum, banyak dari mereka yang terpaksa tetap menjalankan profesinya karena kondisi ekonomi yang mendesak. Namun, mereka juga menyadari bahaya yang bisa timbul akibat tidak terpenuhinya standar teknis dan keselamatan kendaraan.

Baca Juga :  Odong-Odong Sangat Membahayakan Keselamatan Penumpang

Kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya menggunakan sepeda motor sebagai penggerak, yang kemudian dipasangi atau dirangkai dengan struktur gerbang penumpang yang tidak dilengkapi dengan ikatan yang memenuhi standar keselamatan. Hal ini mengakibatkan risiko besar, di mana ikatan yang ada sangat tidak seimbang dengan beban yang ditanggung, sehingga bisa terputus sewaktu-waktu dan menyebabkan kecelakaan. Selain itu, kendaraan ini juga tidak dilengkapi dengan pelindung keamanan di sisi gerbang, bahkan pengemudi kemungkinan besar tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

Budiyanto menegaskan bahwa kendaraan odong-odong jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas oleh aparat. Edukasi dan penindakan yang konsisten perlu dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut. Kendaraan odong-odong yang melanggar bisa dikenakan tindakan penyitaan dan tilang, serta dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan Pasal 285 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  4 Rute Transjakarta Ke Jakarta Fair Kemayoran 2023

Penting bagi pihak berwenang untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi permasalahan ini, demi keselamatan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di Kota Jakarta. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top