Obat China Lianhua Qingwen Tidak Disetujui Untuk Covid-19

Lianhua Qingwen
Lianhua Qingwen

Singapura | EGINDO.co – Obat China Lianhua Qingwen tidak disetujui untuk pengobatan gejala COVID-19, kata Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) pada Rabu (17 November), menambahkan bahwa klaim semacam itu tidak diizinkan.

Dalam sebuah penasehat, HSA mengatakan mengetahui klaim yang beredar di media sosial dan di grup obrolan Telegram bahwa produk Lianhua Qingwen dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati COVID-19.

“Beberapa produk Lianhua Qingwen terdaftar sebagai obat milik China di Singapura untuk meredakan gejala pilek dan flu. HSA menyetujuinya berdasarkan dokumentasi penggunaan bahan-bahan yang ada dalam produk,” kata pihak berwenang.

“Sampai saat ini, tidak ada bukti ilmiah dari uji klinis acak yang menunjukkan bahwa produk herbal apa pun, termasuk produk Lianhua Qingwen, dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati COVID-19.”

Baca Juga :  PM Lee Tegaskan Dukungan Untuk Timor-Leste Di ASEAN

Semua produk herbal untuk pilek dan flu biasa hanya boleh digunakan untuk mengatasi gejala seperti sakit kepala, pilek atau hidung tersumbat, sakit tenggorokan dan batuk, kata HSA.

“Kami sangat menyarankan anggota masyarakat untuk tidak menjadi korban klaim yang tidak berdasar atau menyebarkan desas-desus yang tidak berdasar bahwa produk herbal dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati COVID-19,” tambahnya.

Sebelum produk apa pun yang mengklaim dapat mengobati COVID-19 dapat dipasok di Singapura, produk tersebut harus terlebih dahulu diserahkan ke HSA untuk penilaian dan pendaftaran bukti ilmiah.

Bukti ilmiah harus berasal dari studi klinis terkontrol yang menunjukkan produk tersebut aman dan efektif melawan COVID-19.

Baca Juga :  Diduga Investasi Bodong, Aplikasi WPP Berbagi Dilaporkan

“Dealer dan seller diingatkan untuk tidak membuat klaim palsu atau menyesatkan bahwa produk yang mereka jual dapat mencegah, melindungi, atau mengobati penyakit seperti COVID-19,” kata HSA.

Pelanggaran semacam itu membawa hukuman hingga dua tahun penjara, denda hingga S$5.000, atau keduanya.
Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top