NU dan Muhammadiyah Soal Pengelolaan Tambang, Begini Kata Kementerian ESDM

Kantor kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat. (Foto: Fadmin Malau)
Kantor kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta Pusat. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap kabar terbaru terkait dengan izin produksi tambang untuk dua organisasi keagamaan di Indonesia yang mendapatkan izin, yaitu Nadhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa saat ini izin terkait pengelolaan tambang bagi kedua ormas masih berada dalam proses judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahlil dalam agenda Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM 2025 menyebutkan untuk izin organisasi kemasyarakatan izin organisasi kemasyarakatan, sekarang ini masih Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekalipun undang-undangnya sudah ada, Peraturan Pemerintah (PP)-nya sudah ada, Peraturan Menteri (Permen)-nya sudah ada.

Ditegaskannya, proses JR tidak menghalangi izin ormas untuk segera dijalankan. Konsesi tambang yang sudah dimiliki NU, misalnya, sudah bisa beroperasi. “Bukan berarti menunggu judicial review baru jalan. Konsesi NU sudah selesai waktu saya di Kementerian Investasi. Sementara Muhammadiyah sekarang sedang dievaluasi oleh Dirjen Minerba, begitu juga yang lain-lainnya,” katanya.

Sementara itu informasi dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan pihaknya masih perlu menunggu peraturan lanjutan terkait dengan kepastian pemberian tambang dari pemerintah, melalui UU Minerba terbaru atau UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anwar mengatakan pihak Muhammadiyah belum mengetahui apakah setelah Permen keluar, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah menentukan lahan yang bisa digarap oleh organisasi Muhammadiyah. Pihaknya hanya menunggu saja keputusan dari pemerintah.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top