Jakarta | EGINDO.co -Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, nomor kendaraan khusus dan / atau rahasia atau yang sering disebut nomor dewa tidak mendapatkan hak istimewa ( RFS, RFT, RFD, RFU ,RFO, RFQ,RFZ dan sebagainya ). Dalam arti bahwa pada saat beroperasi di jalan tetap mentaati aturan yang berlaku. Termasuk dalam Ganjil – Genap bahwa mobil dengan nomor RF bukan termasuk yang mendapatkan pengecualian dalam arti kalau melakukan pelanggaran lalu lintas tetap bisa dikenakan tilang atau teguran.
Ia katakan dasar pengeluaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) Khusus dan/ atau rahasia adalah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Pasal 68 ayat 5, selain TNKB sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dikeluarkan TNKB Khusus dan / atau TNKB Rahasia dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi Surat tanda Nomor kendaraan khusus dan rahasia bagi kendaraan dinas ( persuratan cukup ketat ).

Nomor kendaraan khusus yang dikeluarkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu dan/ atau melaksanakan tugas operasional Inteljen, penyidikan / penyelidikan diberikan kepada TNI, Polri dan Instansi Pemerintah yang memiliki jabatan struktural eselon I, II,dan III. “Sedangkan Nomor rahasia yang diberikan kepada kendaraan dinas yang didalam melaksanakan tugasnya membutuhkan kerahasiaan atas identitas kendaraan bermotor dan penggunaannya nomer rahasia diberikan kepada kesatuan Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intel Kejaksaan, BIN dan Penyidik/ penyelidik,”ujar Pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 3 ayat e Perpol Nomor 3 tahun 2012 bahwa penerbitan rekomendasi STNK / TNKB khusus dan Rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.
Pasal 6 ayat ( 1 ) disebutkan STNK / TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan dan Pengguna. Berarti jelas bahwa kendaraan bermotor dengan TNKB khusus/ dan atau rahasia adalah untuk diberikan pada pejabat tertentu untuk mendukung tugas – tugas yang bersifat khusus dan rahasia.
Dalam pelaksanaan operasionalnya atau di jalan tetap mentaati peraturan perundang- undangan yang berlaku tanpa terkecuali, atau dengan kata lain bahwa kendaraan dengan Nomor khusus / dan atau rahasia tidak ada keistimewaan dan perlakuan khusus dalam berlalu lintas. “Hal ini yang perlu dipahami oleh seluruh komponen masyarakat sekaligus untuk menepis adanya nomor dewa atau Nomor Istimewa,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin