Lagos | EGINDO.co – Pengadilan Nigeria memenjarakan 15 warga Asia pada hari Jumat (30 Mei) atas “terorisme siber dan penipuan internet”, kata badan antikorupsi nasional, salah satu kasus terbesar di negara tersebut.
Sebelas warga Filipina, dua warga Tiongkok, satu warga Malaysia, dan satu warga Indonesia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda masing-masing satu juta naira (sekitar US$630) di ibu kota komersial, Lagos, setelah mengaku bersalah, kata juru bicara Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) Dele Oyewale.
Mereka dituduh merekrut warga Nigeria muda untuk “pencurian identitas dan mengaku sebagai warga negara asing”.
“Hakim juga memerintahkan agar perangkat yang disita dari para terpidana diserahkan kepada pemerintah federal Nigeria,” kata Oyewale.
Nigeria, negara dengan penduduk terbanyak di Afrika, dibebani reputasi penipu internet yang dikenal dalam bahasa gaul lokal sebagai “Yahoo Boys”.
EFCC telah menggerebek beberapa tempat persembunyian tempat para penjahat muda mempelajari penipuan mereka.
Pakar kejahatan dunia maya juga memperingatkan bahwa “sindikat kejahatan dunia maya” asing telah mendirikan tempat di negara tersebut untuk mengeksploitasi sistem keamanan dunia maya yang lemah.
EFCC mengatakan geng-geng asing merekrut kaki tangan Nigeria untuk menemukan korban secara daring melalui penipuan phishing, di mana para penyerang biasanya mencoba menipu korban agar mentransfer uang atau mengungkapkan informasi sensitif seperti kata sandi.
Penipuan tersebut sebagian besar menargetkan warga Amerika, Kanada, Meksiko, dan Eropa, kata badan tersebut.
Pada bulan Desember, EFCC menangkap 792 tersangka dalam satu operasi di daerah makmur Pulau Victoria di Lagos.
Setidaknya 192 tersangka adalah warga negara asing – 148 di antaranya warga Tiongkok, kata badan tersebut.
Puluhan tersangka Tiongkok lainnya juga diadili atas kejahatan serupa.
Sumber : CNA/SL