Jakarta | EGINDO.co – Negara yang melarang dan melegalkan aset Kripto. Ada sejumlah negara melegalkan aset kripto karena kian naik daunnya uang digital itu di masyarakat. Adapun negara yang melegalkan adalah Amerika Serikat, Jepang, Denmark, Korea Selatan, Finlandia. Namun, banyak pula negara yang melarang kripto.
Negara yang melarang China secara tegas melarang lembaga keuangan di negaranya melayani transaksi mata uang kripto. Tiga grup industri keuangan China yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China mengeluarkan larangan soal transaksi kripto.
China secara terang menolak aset kripto dan menyatakan bitcoin bukan mata uang nyata dan melarang lembaga keuangan dan pembayaran untuk bertransaksi menggunakan Bitcoin. Pasalnya, China menilai Bitcoin memiliki risiko untuk aksi pencucian uang.
Kemudian Iran juga melarang penambangan besar-besaran uang kripto.Presiden Iran Hassan Rouhani menyebut kebijakan itu diambil karena banyak kota besar di negaranya yang mengalami pemadaman listrik akibat penambangan Bitcoin.
Negara Maroko masuk dalam daftar negara yang melarang transaksi mata uang kripto. Maroko menginformasikan kepada masyarakat bahwa transaksi mata uang kripto adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan valuta asing.
Namun, regulator pasar keuangan Maroko memandang uang kripto secara skeptic tetapi perdagangan Bitcoin di negara itu terus bertambah. Masyarakat Maroko memborong Bitcoin.@
Bs/TimEGINDO.co