Negara Wajib Sediakan Perumahan bagi Rakyat, Tolak Kebijakan Iuran Tapera

Buruh berunjukrasa
Buruh berunjukrasa

Jakarta | EGINDO.co – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa dalam UUD 1945, negara diwajibkan menyediakan perumahan sebagai hak rakyat. “Itu amanat UUD 1945 akan tetapi saat ini ada program Tapera dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera karena akan membebani mereka,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/5/2024) hari ini.

Said Iqbal menegaskan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program perumahan untuk rakyat karena kebutuhan perumahan merupakan kebutuhan primer seperti makanan dan pakaian (sandang, pangan, papan). Namun, menolak iuran Tapera karena menurut Said Iqbal, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan sekarang.

Pertama, belum ada kejelasan terkait program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta.

Baca Juga :  Belize Tegaskan Kembali Hubungan Dengan Taiwan

Katanya secara logika dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan buruh 2,5%) tidak akan cukup bagi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK.

KSPI mencatat bahwa saat ini upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Jika dipotong 3%, iurannya adalah sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun. Dalam jangka waktu 10 hingga 20 tahun, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000. Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta? Sekalipun ditambah keuntungan dari Tabungan Sosial Tapera, uang yang terkumpul tidak akan cukup untuk membeli rumah. Jadi, iuran 3% untuk memiliki rumah adalah kemustahilan bagi buruh dan peserta Tapera. Sudah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah.

Baca Juga :  Kegiatan Vaksin Booster Di RW 08 Kel Jati Jakarta Timur

Kedua, Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini karena dalam lima tahun terakhir, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. Upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut dan tahun ini kenaikan upah sangat rendah. Jika dipotong lagi 3% untuk Tapera, beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.

Kembali KSPI menyatakan bahwa dalam UUD 1945, tanggungjawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyediakan rumah murah untuk rakyat, seperti program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh.

Ketiga, menurut Said Iqbal, program Tapera tidak tepat dijalankan sekarang selama tidak ada kontribusi iuran dari pemerintah, seperti program penerima bantuan iuran dalam program jaminan kesehatan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Bakal Dituntut Jaksa

Keempat, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, khususnya buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan ketat untuk mencegah korupsi dalam dana program Tapera. Jangan sampai korupsi merajalela di Tapera seperti yang terjadi di ASABRI dan TASPEN.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top