Negara Negara Telah Menerapkan Pajak Karbon, Indonesia?

emisi karbon dioksida
emisi karbon dioksida

Jakarta | EGINDO.co – Secara konsep, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) lainnya (IBFD International Tax Glossary, 2015). Sebenarnya, jenis pajak ini telah banyak diterapkan di berbagai negara.

Menurut data World Bank (2020), pajak karbon telah diterapkan di negara-negara: Pertama, Finlandia merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon, tepatnya pada 1990.

Tarif pajak karbon di Finlandia saat ini mencapai US$68 per ton emisi karbon dan menjadi tarif pajak karbon tertinggi ke-4 di Eropa. Secara garis besar, pajak karbon dikenakan terhadap emisi CO2 terutama dari sektor industri, transportasi, dan bangunan. Namun, ada pengecualian untuk industri tertentu atau Tax Foundation, 2020; World Bank,2020.

Kedua, Swedia menerapkan pajak karbon sejak 1991. Saat ini tarif dikenakan senilai US$119 per ton emisi karbon. Tarif tersebut menjadi yang tertinggi di kawasan Eropa. Pajak karbon Swedia berlaku atas bahan bakar fosil dan emisi CO2 terutama dari sektor transportasi dan bangunan atau Tax Foundation, 2020; World Bank, 2020.

Baca Juga :  Inggris, AS Bekukan Aset Putin, Lavrov Atas Invasi Ukraina

Ketiga, Pemerintah Swiss menerapkan pajak karbon sejak 2008. Tarif pajak karbon yang diterapkan senilai US$99 per ton emisi karbon. Tarif tersebut setara dengan Liechtenstein dan menjadi tarif tertinggi kedua di Eropa. Pajak karbon Swiss berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor industri, listrik, bangunan, dan transportasi atau Tax Foundation, 2020; World Bank, 2020).

Keempat, Pemerintah Polandia mengenakan pajak karbon sejak 1990. Saat ini tarif yang berlaku senilai US$0,10 per ton emisi karbon dan menjadi yang terendah di Eropa. Pajak ini berlaku untuk semua bahan bakar fosil dan bahan bakar lain yang menghasilkan emisi GRK serta emisi GRK dari semua sektor tapi dengan pengecualian untuk entitas tertentu.

Kelima, Pemerintah Kanada menerapkan pajak karbon sejak 2019 dengan tarif mulai US$20 per ton emisi karbon. Namun, tarif akan terus dinaikkan senilai US$15 setiap tahun hingga mencapai US$170 pada 2030.

Pajak karbon di Kanada dikenakan atas emisi GRK dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, pertanian, dan transportasi, termasuk atas 21 jenis bahan bakar atau World Bank 2020, Government of Canada, 2020.

Baca Juga :  IMF:Indonesia Jadi Titik Terang Di Tengah Kegelapan Dunia

Keenam, Pemerintah Meksiko mengenakan pajak karbon pada 2014. Tarif ditetapkan mulai dari US$0,4 per ton CO2 hingga US$3 per ton CO2. Pajak karbon di Meksiko berlaku untuk emisi CO2 dari sektor listrik, industri, transportasi jalan rasa, penerbangan, perkapalan, bangunan, limbah, kehutanan, dan pertanian atau World Bank, 2020.

Ketujuh, Pemerintah Chili mengenakan pajak karbon pada 2017. Tarif yang ditetapkan senilai US$5 per ton emisi karbon. Pajak karbon Chili berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor listrik dan industri dan mencakup semua jenis bahan bakal fosil atau World Bank, 2020.

Kedelapan, Pemerintah Afrika Selatan mengenakan pajak karbon pada 2019. Tarif ditetapkan senilai US$9 per ton emisi karbon. Pajak karbon Afrika Selatan berlaku untuk emisi GRK dari sektor industri, listrik, bangunan, dan transportasi. Pengenaannya terlepas dari bahan bakar fosil yang digunakan atau World Bank, 2020.

Baca Juga :  Peretas Curi US$100 Juta Cryptocurrency Blockchain Binance

Kesembilan, Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengenakan pajak karbon. Pajak karbon berlaku efektif per 1 Januari 2019. Tarif ditetapkan senilai US$4 per ton emisi karbon. Pajak karbon Singapura berlaku untuk emisi GRK dari industri dan sektor listrik dengan pengecualian untuk sektor tertentu atau World Bank, 2020.

Kesepuluh, Pemerintah Jepang menerapkan pajak karbon sejak 2012. Tarif ditetapkan senilai US$3 per ton emisi karbon. Pajak ini berlaku untuk emisi CO2 dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, listrik, pertanian, dan transportasi, termasuk semua jenis bahan bakar fosil atau World Bank, 2020.

Sedangkan Pemerintah Indonesia sedang bersiap-siap untuk mengimplementasikan pengenaan pajak karbon. Sebelumnya, ketentuan mengenai pajak karbon telah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid tersebut pajak karbon rencananya berlaku mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pengenaan pajak karbon hingga Juli 2022.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top