Naturalisasi Pemain Sepak Bola: Tinjauan Hukum Indonesia dan FIFA

Praktisi hukum Maruli Simalango, S.H.
Praktisi hukum Maruli Simalango, S.H.

Oleh, Maruli Simalango, S.H.

Prestasi Tim Nasional Indonesia dalam kancah sepak bola internasional telah menarik perhatian publik. Salah satu pencapaian signifikan terjadi pada ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, di mana Indonesia mampu menahan imbang Arab Saudi dengan skor 1-1 di tanah Arab, serta menahan Australia dengan skor 0-0 di Jakarta. Kendati demikian, keberhasilan ini tidak luput dari kritik, terutama terkait dominasi pemain naturalisasi dalam skuad Garuda.

Kritikan datang dari berbagai kalangan, termasuk politisi, pengamat sepak bola, pelatih, hingga mantan pemain sepak bola. Mereka menyoroti keberadaan pemain naturalisasi yang berasal dari negara lain, seperti Jay Idzes, Thom Haye, Ivar Jenner, dan Justin Struick. Total, terdapat 11 pemain naturalisasi yang terdaftar saat pertandingan melawan Arab Saudi dan Australia. Melalui karya ini, penulis akan mengulas aspek hukum terkait naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan aturan yang diatur oleh FIFA.

Naturalisasi dalam Hukum Indonesia

Dalam konteks hukum Indonesia, naturalisasi dikenal dengan istilah pewarganegaraan, yang merupakan proses bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan resmi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, warga negara asing yang telah tinggal di wilayah Indonesia selama minimal 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia.
  2. Berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006, warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang. Salah satu contohnya adalah Christian Gonzalez, yang menikahi Eva Norida Siregar dan kemudian menjadi pemain Tim Nasional Indonesia.
  3. Berdasarkan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006, orang asing yang berjasa bagi negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberikan kewarganegaraan oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa pemain sepak bola yang melalui jalur ini di antaranya adalah Shayne Pattynama, Mark Klok, dan Ivar Jenner.
Baca Juga :  Usai Kesepakatan dengan Indah Kiat, Saham RAJA Meroket
Aturan FIFA tentang Kelayakan Pemain Naturalisasi

Selain memenuhi ketentuan hukum nasional, seorang pemain sepak bola yang ingin bermain untuk Tim Nasional Indonesia juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh FIFA. Aturan tersebut diatur dalam Statuta FIFA, khususnya dalam Peraturan yang Mengatur Penerapan Statuta FIFA.

  • Pasal 5 Ayat (2) Statuta FIFA menyatakan bahwa ada perbedaan antara memiliki kewarganegaraan dan memenuhi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan. Seorang pemain dapat dianggap memenuhi syarat bermain untuk tim nasional jika dia telah memperoleh kewarganegaraan melalui proses yang sah, baik secara otomatis sejak lahir ataupun melalui naturalisasi.
  • Pasal 7 Statuta FIFA mengatur mengenai akuisisi kewarganegaraan baru. Seorang pemain yang memperoleh kewarganegaraan baru dan belum pernah bermain dalam pertandingan internasional resmi untuk negara asalnya, dapat membela tim nasional negara baru jika memenuhi salah satu dari syarat berikut:
    • Lahir di wilayah negara asosiasi yang bersangkutan.
    • Salah satu orang tua atau kakek/neneknya lahir di wilayah negara tersebut.
    • Telah tinggal di wilayah negara tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Baca Juga :  Pemerintah Diminta Tetap Utamakan Sektor Hulu Migas

Contoh penerapan aturan ini terlihat pada kasus Shayne Pattynama, yang menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006. Sesuai dengan Statuta FIFA, Pattynama dapat bermain untuk Tim Nasional Indonesia karena ia telah memenuhi persyaratan naturalisasi, dan ayah kandungnya berasal dari Maluku, Indonesia.

Kritik dan Kesimpulan

Kendati kehadiran pemain naturalisasi dalam Tim Nasional Indonesia memicu perdebatan, dari perspektif hukum, proses naturalisasi tersebut sepenuhnya sah selama memenuhi ketentuan yang diatur oleh hukum Indonesia dan FIFA. Naturalisasi bukanlah sekadar alat untuk meningkatkan performa tim secara instan, tetapi juga bagian dari strategi negara dalam menghadapi persaingan global di dunia olahraga.

Baca Juga :  [HOAKS] Surat Penerimaan Calon Pegawai Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Berdasarkan kajian di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap pemain asing yang ingin bermain untuk Tim Nasional Indonesia harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 serta Statuta FIFA. Sepanjang proses pewarganegaraan dan aturan FIFA dipenuhi, pemain tersebut layak bermain untuk Tim Nasional Indonesia tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk sah dari integrasi dalam dunia sepak bola yang semakin global, sekaligus kesempatan bagi Indonesia untuk terus berprestasi di kancah internasional. (Sn)

*****

Penulis adalah pemerhati masalah hukum dan praktisi hukum berdomisili di Jakarta

Bagikan :
Scroll to Top