Jakarta | EGINDO.co – Nasib peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah disahkan Undang-Undang (UU) Kesehatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU), dalam rapat paripurna pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu.
Pengesahan UU Kesehatan tersebut tidak dipungkiri menimbulkan sejumlah polemik dan pro-kontra. Berbagai pihak mengkritisi disahkannya UU Kesehatan dan bagaimana dampak dari pengesahan UU Kesehatan itu terhadap BPJS Kesehatan.
Para peserta BPJS Kesehatan banyak yang bertanya dan mempertanyakan terhadao BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, JKN atau BPJS Kesehatan sudah memiliki UU sendiri yang mengaturnya. Beleid tersebut yakni UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Katanya untuk BPJS Kesehatan atau JKN tidak diatur di dalam UU Kesehatan yang baru. Ghufron dalam Public Expose di kantornya, Selasa, 18 Juli 2023 lalu menjelaskan bahwa penyelenggaraan JKN atau BPJS Kesehatan sudah sudah di jalan yang benar alias ‘on the right track’.
Diibaratkannya sebuah kereta api itu adalah BPJS Kesehatan maka jika ingin berangkat maka relnya sudah ada yakni UU-nya sudah ada. Dinilainya UU tentang BPJS Kesehatan baik dan dalam penyelenggaraannya selama ini sudah memadai.@
Bs/timEGINDO.co