Nasabah Korban Jiwasraya, Perjuangkan Tuntut Uang Kembali

Jiwasraya
Jiwasraya

Jakarta | EGINDO.com – Nasabah korban Jiwasraya, memperjuangkan tuntutan uang kembali. Permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum menemukan titik terang. Sebab, sebanyak 70 nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebanyak 0,3% yang menolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life terus melakukan upaya lanjutan untuk menuntut uang mereka kembali. Mereka mengajukan somasi kedua kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur IFG Life Hexana Tri Sasongko.

Perwakilan Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis menyampaikan pihaknya mengajukan Somasi Kedua atas beberapa hal. Dia menyebut pada 30 September 2024, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Hexana melalui Surat Nomor 50/KJS.IX/2024. Ada sebanyak 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) menuntut pengembalian dana sebesar Rp205,78 miliar. Para nasabah mensomeer kembali Hexana dalam jangka waktu 7 hari untuk segera melakukan pembayaran, terhitung Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Juga :  Larangan Eropa Terhadap Energi Rusia Membahayakan Ekonomi

Kaligis menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan Hexana telah merugikan nasabah secara materiil dan immaterial, serta merupakan tindakan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, mensomeer kembali Hexana dalam jangka waktu 7 hari untuk segera melakukan pembayaran. Selain itu, pihaknya juga kemungkikan akan mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset-aset Hexana sebagai jaminan pembayaran kepada para nasabah.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengungkapkan kabar terbaru terkait pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dimana disebutkan sebelumnya bahwa pembubaran Jiwasraya akan dilakukan dalam waktu dekat.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top