Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 13,05 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah masuk ke sistem hingga penutupan April 2026. Meski angka ini menunjukkan aktivitas perpajakan yang masif, realisasi tersebut baru menyentuh kisaran 87% dari target ambisius otoritas pajak yang dipatok sebesar 15 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa mayoritas kepatuhan masih digerakkan oleh sektor pekerja.
Dominasi Karyawan dan Tantangan WP Badan
Berdasarkan data terbaru, struktur pelaporan SPT kali ini masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan kontribusi mencapai 10,74 juta SPT. Berikut adalah rincian profil pelapor per akhir April:
WP OP Non-Karyawan: 1,43 juta SPT.
WP Badan (Rupiah): 846.682 SPT.
WP Badan (Dolar AS): 1.379 SPT.
Sektor Migas: 194 SPT (gabungan denominasi Rupiah dan Dolar AS).
“Kami juga mencatat adanya pelaporan dari WP Badan dengan periode tahun buku berbeda sebanyak lebih dari 26 ribu laporan yang mulai masuk sejak Agustus tahun lalu,” ujar pihak DJP dalam keterangannya.
Migrasi Besar-besaran ke Sistem Coretax
Di tengah upaya mengejar target rasio kepatuhan, DJP juga mencatatkan progres signifikan dalam transformasi digital perpajakan. Tercatat, sebanyak 18,99 juta Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun di sistem Coretax—inti administrasi perpajakan baru yang diharapkan dapat menyederhanakan proses birokrasi.
Basis pengguna Coretax saat ini terdiri dari 17,8 juta WP Orang Pribadi, 1,09 juta WP Badan, serta puluhan ribu akun dari instansi pemerintah dan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Relaksasi Sanksi: Angin Segar Bagi Wajib Pajak
Memahami adanya kendala teknis dan momentum hari raya, otoritas pajak memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Untuk WP Orang Pribadi: Relaksasi telah diberikan hingga 31 Maret 2026 lalu untuk mengompensasi periode pelaporan yang terpotong cuti bersama Idulfitri.
Untuk WP Badan: Ini yang terbaru. DJP kembali memberikan kelonggaran bagi perusahaan. Meskipun secara undang-undang batas akhir jatuh pada 30 April, WP Badan diberikan kesempatan untuk melapor hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi denda.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh wajib pajak dapat menyampaikan laporan keuangan mereka secara akurat tanpa terburu-buru oleh tekanan administratif, sekaligus mengoptimalkan pengumpulan basis data perpajakan nasional. (Sn)