Jakarta | EGINDO.co – Nama-nama jalan di DKI Jakarta diubah, Warga Jakarta harus membikin Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perubahan data wilayah berakibat pada perubahan administrasi kependudukan.
Katanya, warga DKI Jakarta harus membuat e-KTP dan kartu keluarga (KK) baru imbas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di Jakarta. Katanya dalam keterangan tertulis dengan mencontohkan kalau ada perubahan nama jalan, KK harus dibuat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru.
Untuk itu kata Zudan, warga harus datang ke kantor dinas dukcapil setempat untuk mengurus KTP dan KK baru. Petugas akan membantu warga memperoleh KK dan KTP dengan nama jalan yang baru.
Menurutnya, warga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW. Warga juga tidak perlu melakukan perekaman ulang e-KTP. Warga cukup datang saja ke Dukcapil. Beritahu, dahulu alamatnya dimana, kemudian dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies telah mengubah nama 22 jalan di DKI Jakarta. Kebijakan itu diterapkan menjelang perayaan hari ulang tahun ke-495 Jakarta. Pengganti sejumlah nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Beberapa di antaranya adalah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan HÂ Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede dan yang lainnya.@
Bs/TimEGINDO.co