Najib Razak Gagal Hentikan Hakim Dari Tinjauan Terkait 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak
Mantan PM Malaysia Najib Razak

Putrajaya | EGINDO.co – Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak pada Kamis (19 Januari) gagal dalam upayanya untuk memberhentikan salah satu hakim yang duduk dalam permohonan peninjauan kembali atas keyakinannya dalam kasus RM42 juta (US$9,4 juta) SRC International.

SRC adalah mantan anak perusahaan dari dana investasi 1Malaysia Development Bhd.

Ketua Hakim Sabah dan Sarawak Abdul Rahman Sebli mengatakan pengadilan tidak terbujuk oleh argumen penasihat utama Najib Muhammad Shafee Abdullah bahwa Hakim Abu Bakar Jais, seorang hakim Pengadilan Banding, harus mengundurkan diri dari mendengarkan permohonan peninjauan kembali.

“Dalam pandangan kami, undang-undang sudah jelas bahwa Ketua Mahkamah Agung (Tengku Maimun Tuan Mat) memiliki kewenangan diskresi untuk menempatkan hakim Pengadilan Tinggi (Hakim Abu Bakar) untuk duduk di panel Pengadilan Federal, berdasarkan Pasal 122 (2) dari Konstitusi Federal,” kata Hakim Abdul Rahman.

Baca Juga :  PM Anwar Dan CEO Tesla,Elon Musk Bahas Investasi Di Malaysia

“Dengan alasan yang sama, kami menolak argumentasi agar Hakim Abu Bakar tidak dilibatkan dalam sidang permohonan peninjauan kembali.

“Dalam hal ini, keberatan awal ditolak. Kami akan melanjutkan untuk mendengar aplikasi.”

Hakim lain dalam panel tersebut adalah hakim Pengadilan Federal Vernon Ong Lam Kiat, Rhodzariah Bujang dan Nordin Hassan.

Sebelumnya, Shafee sempat mengajukan keberatan dengan mengatakan Hakim Abu Bakar seharusnya tidak hadir dalam panel terkait masalah ini.

Pengacara Najib juga ingin Hakim Abu Bakar mengundurkan diri, dengan menyatakan bahwa hanya hakim Pengadilan Federal yang boleh duduk di bangku cadangan.

Shafee mengatakan, menurut Pasal 74 Courts of Judicature Act 1974, komposisi panel harus terdiri dari hakim Pengadilan Federal saja.

Baca Juga :  Kemenparekraf: Jadilah Wisatawan Yang Bertanggung Jawab

Jaksa utama V Sithambaram membantah bahwa pengaturan untuk mengkooptasi hakim Pengadilan Tinggi diizinkan berdasarkan Pasal 122 (2) Konstitusi Federal.

Najib, dalam permohonan peninjauannya, berusaha untuk membatalkan keputusan yang dibuat oleh lima anggota Pengadilan Federal yang dipimpin oleh Hakim Tengku Maimun pada 23 Agustus tahun lalu, yang memutuskan dia bersalah menyalahgunakan RM42 juta dana SRC International.

Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (US$49,38 juta).

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top