Nailul Huda: Kenaikan PPN Makin Beratkan Beban Hidup Rakyat, Ada 4 Poin Penting

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda

Jakarta | EGINDO.com – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 semakin memberatkan beban hidup rakyat. Hal itu menanggapi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan kebijakan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimana pada Bab IV Pasal 7 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Nailul dalam keterangan di Jakarta, pada Minggu (17/11/2024) kemarin yang dilansir EGINDO.com pada Senin (18/11/2024) mengatakan kenaikan PPN semakin memberatkan beban hidup rakyat maka pemerintah harus mencermati empat poin penting.

Baca Juga :  Bupati Taput Nikson Nababan Apresiasi Peran Insan Pers

Pertama, pemerintah jangan lupa bahwa dalam Pasal 7 nomor (3) dan (4) yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif PPN direntang 5 persen hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah.

Kedua, beban hidup rakyat terlalu berat berasal dari pelemahan daya beli masyarakat. Pertumbuhan konsumsi masyarakat melambat pada triwulan III 2024 dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,91 persen (y-o-y). Sedangkan secara q-to-q, konsumsi rumah tangga turun -0,48 persen. Indonesia mengalami deflasi 5 bulan secara berturut-turut (Mei-September) dan para pelaku UMKM mengaku turun omzetnya hingga 60 persen.

Ketiga, pemerintah memang butuh uang (BU) untuk menambal defisit anggaran yang melebar. Paling mudah bagi pemerintah adalah dengan menaikkan tarif PPN. Namun, ada pos penerimaan lain yang belum tergarap, yaitu penerimaan negara sektor tambang yang masih banyak ilegal. “Hasyim pernah menyampaikan ada Rp300 triliun dari pengemplang pajak, kenapa hal itu tidak didahulukan? Alih-alih menaikkan tarif PPN,” kata Nailul menegaskan.

Baca Juga :  Pemagaran Pasar Gambir Menuai Protes Para Pedagang, Ditunda

Keempat, tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya dan negara-negara OECD. Diberinta contoh tarif PPN di Malaysia hanya 8 persen, sedangkan Singapura 9 persen. Atas dasar tersebut, Nailul menekankan, kenaikan tarif PPN tahun 2025 wajib dibatalkan.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top