Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, sepeda motor masuk jalan tol bukan hal baru namun sering kita dengar. Pengendara sepeda motor baik secara perorangan maupun dalam bentuk konvoi pernah terjadi mereka masuk jalan tol.
Lanjutnya, beragam situasi yang melatar belakangi, dari mulai rambu – rambu tidak jelas, tidak sengaja masuk jalan tol dan yang aneh ada yang sengaja masuk jalan tol karena tidak ada pilihan alternatif karena jalan arteri non tol ada genangan air alias banjir.
“Sesuai dengan peraturan perundang – undangan bahwa jalan tol diperuntukan untuk kendaraan bermotor Roda empat atau lebih dan dirancang untuk mobilitas tinggi,”ujarnya.
Ia katakan, sepeda motor masuk jalan tol dengan alasan apapun dari aspek hukum merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Ungkap Budiyanto, dari aspek keamanan dan keselamatan sepeda motor melewati jalan tol sangat berbahaya karena jalan tol dirancang untuk kecepatan atau mobilitas tinggi.

Mitigasi sepeda motor masuk jalan tol, mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P) Budiyanto S.Sos.MH mengatakan, tetap harus diwaspadai pintu keluar ( of ramp ) harus dipantau lebih ekstra saat curah hujan turun dan manfaatkan CCTV monitor untuk pemantauan lebih cepat. Pemberian pemahaman tentang fungsi jalan tol sekaligus mengedukasi bagi para penguna jalan untuk memahami hal tersebut.
“Penegakan hukum tetap dilaksanakan baik dengan cara Represif Yustisial dengan tilang atau dengan non Yustisial / teguran,”tandasnya.
Budiyanto menjelaskan, langkah -langkah secara simultan tetap dilaksanakan sebagai bentuk mitigasi bagi para pengguna jalan yang tidak berhak untuk masuk jalan tol.
Ia katakan, fenomena sepeda motor masuk jalan tol sudah sering terjadi sehingga langkah – langkah preventif dan edukasi secara terus menerus supaya tetap dilaksanakan
Dengan alasan apapun sepeda motor dilarang melewati jalan tol kecuali dan aturan yang mengatur. “Sepeda motor masuk jalan tol merupakan pelanggaran lalu lintas dan dari aspek keselamatan cukup membahayakan,”tegasnya.
@Sadarudin