Musim Hujan Sepeda Motor Masuk Jalan Tol, Tantangan dan Solusi Pengawasan

Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta, EGINDO.co Peristiwa sepeda motor yang masuk ke jalan tol di Jakarta semakin sering terjadi. Beberapa alasan yang mendasari perilaku ini antara lain kurangnya perhatian terhadap rambu-rambu lalu lintas, ketidaktahuan terhadap marka jalan, keinginan untuk mencoba-coba, atau karena kondisi jalan arteri non-tol yang tergenang air.

Akhir-akhir ini, intensitas hujan deras disertai angin kencang di Jakarta meningkat, bahkan sering menyebabkan pohon tumbang. Menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, fenomena ini memerlukan perhatian serius dari pihak pengelola jalan tol dan petugas Kepolisian (PJR) yang bertugas mengawasi jalan tol. Masuknya sepeda motor ke jalan tol tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara sepeda motor dan pengguna jalan tol lainnya.

Baca Juga :  Rencana Isolasi Pemain Australian Open Hadapi Gugatan Hukum
ilustrasi sepeda motor masuk jalan tol

Jalan tol dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan minimal 60 km/jam hingga maksimal 100 km/jam. Oleh karena itu, keberadaan sepeda motor di jalan tol sangat berisiko.

Budiyanto menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di pintu-pintu masuk dan keluar jalan tol, terutama saat hujan deras dan angin kencang. Genangan air di beberapa ruas jalan arteri dapat memicu pengendara sepeda motor untuk menggunakan jalan tol sebagai alternatif tanpa mempertimbangkan risiko.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kolaborasi antara Polri/PJR, pengelola jalan tol, dan patroli jalan tol. Penempatan personel secara stasioner dan mobile dianggap efektif. Personel stasioner ditempatkan di titik-titik rawan untuk pengawasan preventif, sementara patroli mobile bertugas memantau dan mengawasi situasi di dalam dan di luar jalan tol secara dinamis. Kombinasi ini diharapkan dapat mencegah dan mempersempit ruang gerak bagi pengendara sepeda motor yang nekat masuk tol.

Baca Juga :  Dampak Hujan, Waspadai Sepeda Motor Masuk Jalan Tol

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dengan masuk ke jalan tol dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

AKBP (P) Budiyanto SH. S.Sos. MH, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengimbau agar semua pihak terkait bekerja sama dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan tol serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Jakarta. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top